<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>d&#039;Badjang Sasak Blog&#039;s</title>
	<atom:link href="http://badjangsasak.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://badjangsasak.wordpress.com</link>
	<description>Sampaikanlah walau hanya satu ayat...</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Aug 2010 03:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='badjangsasak.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/215f19d04073102c6117dfa5caa65c17?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>d&#039;Badjang Sasak Blog&#039;s</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://badjangsasak.wordpress.com/osd.xml" title="d&#039;Badjang Sasak Blog&#039;s" />
	<atom:link rel='hub' href='http://badjangsasak.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Teori Suluk : Sebuah Tinjauan Fungsional dan Substantif</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2010/08/30/teori-suluk-sebuah-tinjauan-fungsional-dan-substantif/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2010/08/30/teori-suluk-sebuah-tinjauan-fungsional-dan-substantif/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 03:25:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Disusun Oleh : Muh. Asroruddin A. PENDAHULUAN Dalam dunia modern seperti saat sekarang ini tidak sedikit kita temukan orang-orang yang stres dengan keadaan dan segala tuntutan hidup mereka masing-masing, tuntutan dan tanggung jawab kerja, tuntutan memenuhi kebutuhan hidup dan lain sebagainya. Namun ada pula sebagian di antara masyarakat modern saat ini yang mulai haus akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=72&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Disusun Oleh : Muh. Asroruddin</p>
<ol>
<li><strong>A. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></li>
</ol>
<p>Dalam dunia modern seperti saat sekarang ini tidak sedikit kita temukan orang-orang yang stres dengan keadaan dan segala tuntutan hidup mereka masing-masing, tuntutan dan tanggung jawab kerja, tuntutan memenuhi kebutuhan hidup dan lain sebagainya.</p>
<p>Namun ada pula sebagian di antara masyarakat modern saat ini yang mulai haus akan ketenangan dan keteduhan bathin dengan memasuki dunia sufi atau tasawuf, mencoba mendekatkan diri kepada Ilahi Rabbi.</p>
<p>Dunia tasawuf saat ini sudah mulai banyak digandrungi, bahkan ada pula yang sampai menjadikan tasawuf menjadi ideologinya. Bagi seorang sufi yang menggeluti dunia tasawuf pastinya mengetahui dengan jelas tentang “suluk”.</p>
<p>Suluk adalah jalan, yaitu jalan untuk lebih dekat dengan Allah. Dalam Al-Qur’an surat   An Nahl ayat 69 menjelaskan:</p>
<p>&#8230; Å5è=ó$$sù @ç7ß Å7În/u Wxä9è. ﴿ النحل:69 ﴾</p>
<p>Artinya : “…<em>dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)</em>”. (Departemen Agama RI,2005:274)</p>
<p>Dalam makalah ini penulis akan mencoba mengupas tentang suluk lebih mendalam, bagai mana seharusnya seorang sufi menempuh suluk melalui thariqat agar lebih dekat dengan Allah.<span id="more-72"></span></p>
<ol>
<li><strong>B. </strong><strong>PEMBAHASAN</strong>
<ol>
<li><strong>1. </strong><strong>Definisi Suluk </strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Suluk secara harfiah <em>suluk </em>berarti <em>menempuh (jalan)</em>. Dalam kaitannya dengan agama <a title="Islam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam">Islam</a> dan <a title="Sufisme" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sufisme">sufisme</a>, kata <em>suluk</em> berarti <em>menempuh jalan (spiritual) untuk menuju Allah</em>. Menempuh jalan suluk (bersuluk) mencakup sebuah disiplin seumur hidup dalam melaksanakan aturan-aturan eksoteris agama Islam (<a title="Syariat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat">syariat</a>) sekaligus aturan-aturan esoteris agama Islam (hakikat). Ber-<em>suluk</em> juga mencakup hasrat untuk Mengenal Diri, Memahami Esensi Kehidupan, Pencarian Tuhan, dan Pencarian Kebenaran Sejati (ilahiyyah), melalui penempaan diri seumur hidup dengan melakukan <em>syariat lahiriah</em> sekaligus <em>syariat batiniah</em> demi mencapai kesucian hati untuk mengenal diri dan Tuhan. (http://id.wikipedia.org, dikutip: 17/03/2010)</p>
<p>Sementara dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan suluk sebagai pengasingan diri, khalwat; jalan ke arah kesempurnaan bathin, tasawuf. (Departemen Pendidikan Nasional, 2007:777)<em> </em></p>
<p>Kata <em>suluk</em> berasal dari terminologi Al-Qur&#8217;an, <em>fasluki</em>, dalam Surat An-Nahl ayat 69. Sementara, Al Arifubillah Muhammad bin Ibrahim dalam Zahri (1997: 246) mendefinisikan suluk yaitu mengosongkan diri dari sifat mazmumah/ buruk (dari maksiat lahir dan maksiat bathin) dan mengisinya dengan sifat yang terpuji/mahmudah (dengan taat lahir dan bathin).</p>
<p>Suluk adalah proses latihan perbaikan kesalahan kemudian meminta ampun dan kemudian meminta ampun. Jadi tariqat itu merupakan wadah atau sarana untuk mencapai jalan dengan diajar seorang guru, sedangkan suluk adalah latihannya. (Al Aziz, 2006: 88)</p>
<p>Menempuh jalan suluk juga berarti memasuki sebuah disiplin selama seumur hidup untuk menyucikan <em>qalb</em> dan membebaskan <em>nafs</em> dari dominasi jasadiyah dan keduniawian, dibawah bimbingan seorang mursyid untuk mengendalikan hawa nafsu, membersihkan <em>qalb</em>, juga belajar Al-Qur’an dan belajar agama, hingga ke tingkat hakikat dan makna. Dengan bersuluk, seseorang mencoba untuk beragama dengan lebih dalam daripada melaksanakan syari’at saja tanpa berusaha memahami. Orang yang memasuki disiplin jalan suluk, disebut <em>salik</em>.</p>
<ol>
<li><strong>2. </strong><strong>Kegunaan Suluk Bagi Seorang Salik</strong></li>
</ol>
<p>Keberadaan suluk bagi seorang salik sangat penting sebelum memasuki thariqah, karena dari suluk seseorang dapat mengetahui jalan untuk lebih dekat dengan Allah. Suluk pada hakikatnya bukan sekedar untuk mendapatkan nikmat dunia dan akhirat untuk memperoleh limpahan-limpahan karunia Allah, atau untuk mendapatkan sorotan <em>nur </em>cahaya, tetapi suluk bertujuan semata hanya untuk Allah dan bukan untuk yang lainnya. (Amar, 1980:50)</p>
<p>Setiap ahli tasawuf atau tariqat dirinya meras yakin akan sampai kapada Allah melalui suluk. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Kahfi: 110</p>
<p>`yJsù tb%x. (#qã_öt uä!$s)Ï9 ¾ÏmÎn/u ö@yJ÷èuù=sù WxuKtã $[sÎ=»|¹ wur õ8Îô³ç Íoy$t7ÏèÎ/ ÿ¾ÏmÎn/u #Jtnr&amp;             ﴿ الكهف:110 ﴾</p>
<p>Artinya : “<em>Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya</em>".(Departemen Agama RI,2005:304)</p>
<p>Berdasarkan ayat ini para kaum sufi dan ahli thariqat sama mengerjakan amalan-amalan salih termasuk di antaranya adalah amalan suluk dengan cara-cara tertentu, antara lain yaitu dengan melakukannya selama 40 hari, 30 hari, dan 10 hari. (Amar, 1980:51)</p>
<p>Amalan suluk yang demikian telah dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu terdapat dalam surat Al-A’raf ayat 142</p>
<p>$tRôtãºurur<strong> </strong>4ÓyqãB<strong> </strong>úüÏW»n=rO<strong> </strong>\'s#øs9<strong> </strong>$yg»uZôJyJø?r&amp;ur<strong> </strong>9ô³yèÎ/<strong> </strong>§NtGsù<strong> </strong>àM»s)ÏB<strong> </strong>ÿ¾ÏmÎn/u<strong> </strong>ÆÏèt/ör&amp;<strong> </strong>\'s#øs9<strong> </strong></p>
<p>Artinya : “<em>Dan Telah kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), Maka sempurnalah waktu yang Telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam</em>".(Departemen Agama RI,2005:304)</p>
<p>Dalam Tafsir Al-Misbah menafsirkan ayat di atas bahwa Allah telah menjanjikan kepada Musa untuk bermunajat kepada Allah dan akan diberikan Taurat sesudah berlalu tiga puluh malam dan menyempurnakannya jumlah malam-malam itu dengan sepuluh malam lagi, maka sempurnalah keseluruhan waktu yang telah ditentukan Allah selama empat puluh malam. (Shihab, 2006: 234)</p>
<p>Artinya, sebelum Musa dianugerahkan Kitab Taurat, ia dijanjikan oleh Allah untuk menyendiri, bermunajat, dan kemudian Musa menyerahkan kepemimpinannya kepada Nabi Harun untuk memimpin kamummnya dan memenuhi janji Allah tersebut.</p>
<p>Seorang  salik (yang berhasrat Tasawwuf/ber-Tarikat) dapat melakukan Tarikat/perjalanan kepada Allah dengan menempuh 4 fase marhalah: (Zahri: 1997: 247-249)</p>
<p>Fase I disebut dengan marhalah amal lahir. Artinya: berkenalan melakukan amal ibadat yang diperlukan dan Nafawil/sunnah. Fase II disebut amal bathin atau Muraqabah (mendekatkan diri kepada Allah)dengan jalan mensuci/membersihkan diri darimaksiat lahir dan bathin (Takhalli)mmerangi hawa nafsu dibarengi dengan amalan yang mahmudah/terpuji dari taat lahir dan bathin (Tahalli) yang semua itu merupakan amalan qalbi.</p>
<p>Fase III disebut marhalah riadhah/melatih diri dan mujahadah atau mendorong diri.</p>
<p>Firman Allah swt dalam surat al-Ankabut ayat 69:</p>
<p>z`Ï%©!$#ur<strong> </strong>(#rßyg»y_<strong> </strong>$uZÏù<strong> </strong>öNåk¨]tÏöks]s9<strong> </strong>$uZn=ç7ß<strong> </strong>4<strong> </strong>¨bÎ)ur<strong> </strong>©!$#<strong> </strong>yìyJs9<strong> </strong>tûüÏZÅ¡ósßJø9$#<strong> </strong><strong> </strong></p>
<p>Artinya : “<em>Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik</em>.” (Departemen Agama RI,2005:404)</p>
<p>Maksud mujahadah ini, ialah melakukan jihad lahir bathin untuk menambah kuatnya kekuasaan rohani atas jasmani, guna membebaskan jiwa kita dari belenggu nafsu duniawi, supaya jiwa itu menjadi suci bersih bagaikan kaca yang segera menangkap apa-apa yang bersifat suci, sehingga mustahiq memperoleh pelbagai pengetahuan yang hakiki tentang Allah dan kebesarannya.</p>
<p>Fase IV disebut marhala “Fina-kamil” yaitu jiwa si Salik telah sampai kepada martabat <em>Syuhudul Haqqi bi Haqqi</em> (melihat hakikat kebenaran).</p>
<p>Kemudian terbukalah dengan tenang pelbagai alam yang rahasia baginya. Ketika itu terbukalah rahasia-rahasia Rabbani baginya, berturut-turut datanglah Nur dan mukasyafah padanya. Ketika itu ia akan mendapatkan nikmat yang besar dalam mendekati Hadrati Ilahi. Dalam situasi seperti inilah seorang salik berada pada puncak mahabbah dengan Allah , dapat melihat Allah dengan mata bathinnya, memperoleh puncak kelezatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga dan tidak pernah terdetik dalam hati sanubari manusia, tidak mungkin disifati atau dinyatakan dengan kata-kata.</p>
<p>Salah satu dampak menempuh suluk adalah timbulnya sifat zuhud. Jika dikaitkan dengan zaman modern saat ini Amin Syukur dalam bukunya (2004:184) menyebutkan bahwa capaian terakhir seorang sufi akan mencapai <em>tuma’ninah al-qalb</em>, yaitu ketenangan hati yang merupakan pangkal kebahagiaan seseorang, baik bahagia di dunia maupun di akhirat orang yang demikian ini hidupnya penuh dengan optimisme, tidak mungkin tergoda oleh situasi dan kondisi yang melingkupinya, bisa menguasai diri dan menyesuaikan diri dan menyesuaikan diri di tengah-tengah deru modernisasi dan industrialisasi.</p>
<ol>
<li><strong>3. </strong><strong>Substansi Suluk</strong></li>
</ol>
<p>Ber-<em>suluk</em> bukan berarti hanya mengasingkan diri. Ber-<em>suluk</em> adalah menjalankan agama sebagaimana awal mulanya, yaitu beragama dalam ketiga aspeknya yaitu iman, islam, dan ihsan <em>(tauhid &#8211; fiqh &#8211; tasawuf)</em> sekaligus, sebagai satu kesatuan <em>diin Al-Islam</em> yang tidak terpisah-pisah. Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bersuluk adalah ber-<em>thariqah,</em> walaupun tidak selalu demikian.</p>
<p>Yang dilakukan, adalah setiap saat berusaha untuk menjaga dan menghadapkan <em>qalb</em> nya kepada Allah, tanpa pernah berhenti sesaat pun, sambil melaksanakan syari’at Islam sebagaimana yang dibawa Rasulullah saw. Amalannya adalah ibadah wajib dan sunnah sebaik-baiknya, dalam konteks sebaik-baiknya secara lahiriah maupun secara batiniah. Selain itu ada pula amalan-amalan sunnah tambahan, bergantung pada apa yang paling sesuai bagi diri seorang <em>salik</em> untuk mengendalikan sifat jasadiyah dirinya, mengobati jiwanya, membersihkan <em>qalb</em>nya, dan untuk lebih mendekat kepada Allah.</p>
<p>Dasar segala amalan adalah Al-Qur’an dan tuntunan Rasulullah, demikian pula amalan-amalan dalam suluk. Suluk tidak mengajarkan untuk meninggalkan syariat pada level tertentu. Syariat (bahkan hingga hakikat dari pelaksanaan syariat) tuntunan Rasulullah wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seorang salik, hingga nafasnya yang penghabisan. (http://suluk.blogsome.com, dikutip: 19/03/2010)</p>
<p>Dimana? Dimana pun, kapan pun. Setiap saat, selama hidup hingga nafas terakhir kelak. Kenapa? Karena sebagian orang ingin memahami makna hidup, makna Al-Qur’an, ingin hidup tertuntun dan senantiasa ada dalam bimbingan Allah setiap saat. Sebagian orang ingin memahami agama, bukan sekedar menghafal dalil-dalil beragama.</p>
<p>Jadi, bersuluk kurang lebih adalah ber-Islam dengan sebaik-baiknya dalam sikap lahir maupun batin, termasuk berusaha memahami kenapa seseorang harus berserah diri (ber-Islam), mengetahui makna ‘berserah diri kepada Allah’ (bukan ‘pasrah’), dalam rangka berusaha mengetahui fungsi spesifik dirinya bagi Allah, untuk apa ia diciptakan-Nya.</p>
<p>Menurut Hadhrat Maulana Hasan Jan Sirhindi terdapat tiga jalan untuk sampai kepada Allah : Zikir, Muraqabah, dan Rabithah. (Abdurrahman, 2010: 12)</p>
<p>Muraqabah adalah berzikir tanpa huruf dan tanpa suara dengan membayangkan limpahan<em> faidhz</em> dari pada zat Allah. Muraqabah lebih tinggi derajatnya daripada zikir karena mengingati zat Allah swt adalah lebih baik dari hanya sekedar mengingati nama-Nya. Sebagai contoh, sekiranya nama ibu seseorang adalah Aminah mengingat dengan membayangkan kasih sayang ibunya dan wajah ibunya adalah lebih baik daripada hanya dengan menyebut nama ibunya Aminah beberapa kali, tetapi hatinya lalai.</p>
<p>Dalam menjalani suluk terdapat beberapa macam seperti yang ditulis oleh Saifullah Al Aziz. Dalam bukunya ia menjelaskan ada tiga macam suluk yang terdapat dalam ajaran thariqat, di antaranya adalah: (Al Aziz, 2006: 88-90)</p>
<ol>
<li>Suluk dalam bentuk ibadah</li>
</ol>
<p>Suluk atau katakanlah latihan dalam bentuk ibadah ini caranya ialah memperbanyak bentuk syari’at serta prosesi yang dimulai dari wudhu, shalat dengan zikir. Murid yang melakukan latihan dalam bentuk ibadah ini tak segan-segan mengisi hari-hari dalam hidupnya dengan melaksanakan perintah yang wajib dan yang sunat layaknya yang dilakukan orang-orang islam.</p>
<p>Prosesi dan latihan (suluk) semacam itu dilakukan secara rutin dan berlangsung terus menerus setiap hari. Ia akan merasa berdosa dan gagal jika pada suatu hari atau pada suatu waktu ia sampai tidak mengerjakan suluk ibadah.</p>
<ol>
<li>Suluk dalam bentuk Riyadhah</li>
</ol>
<p>Bentuk suluk atau latihan yang lain dalam ajaran atau amalan thariqat ialah riyadhah. Latihan riyadhah berbeda dengan suluk ibadah. Jika suluk ibadah seorang murid diperintahkan untuk mengamalkan peribadatan seperti shalat, baik wajib maupun sunnat wirid atau zikir. Tetapi suluk riyadhah ini bentuknya dan pengamalannya ialah meliputi meditasi, bertapa, berpuasa, menyepikan diri, menjauhkan diri dari pergaulan sehari-hari, mengurangi tidur, mengurangi bicara, mengurangi segala yang berhubungan dengan keduniawian, termasuk memisahkan diri dengan anak istri.</p>
<p>Latihan riyadhah ini diperintahkan oleh seorang mursyid manakala melihat bahwa murid-muridnya mulai melakukan kesalahan dan debu-debu nafsu menutupi hati mereka. Suluk riyadhah ini dilakukan semata-mata untuk menyucikan jiwa dan menghindari kesalahan. Dengan melakukan riyadhah ini diharapkan Tuhan akan menghapus segala kesalahan dan debu hati yang selanjutnya akan mendapat ampunan, petunjuk dan berkah dari-Nya.</p>
<ol>
<li>Suluk penderitaan</li>
</ol>
<p>Suluk yang ketiga dalam ajaran tariqat ialah latihan untuk hidup menderita. Pada dasarnya semua ajaran tariqat, baik syari’at maupun suluknya mencerminkan bahwa mereka sensntiasa menghindari keinginan yang bersifat duniawi. Untuk itu suluk dalam bentuk penderitaan merupakan suatu rangkaian ajaran tariqat yang perlu diamalkan jika sang guru memerintahkannya begitu.</p>
<p>Sementara Hasyim (2006:11-12) menulis dalam bukunya bahwa jalan tertentu (tarikat ) itu cara mencapainya harus melalui latihan-latihan (suluk). Jadi seseorang jika ingin manjadi seorang sufi haruslah menempuh jalan Suluk setelah menempuh Syari’at, yang kemudian setelah suluk dicapai maka calon sufi baru dapat memasuki jalan tariqat.</p>
<p>Agar seorang mampu menjalani jalan (tarikat) maka kita harus melalui jalan suluk (latihan-latihan) terlebih dahulu. Latihan-latihan itu mencakup melatih jiwa dan raga agar mencapai kesempurnaan dalam beribadah. Secara umum, suluk (latihan) dalam ajaran tarikat itu mencakup: ikhlas, muraqabah, muhasabah, tajarrud, isyq, dan hubb.</p>
<ol>
<li><strong>C. </strong><strong>PENUTUP</strong></li>
</ol>
<p>Ajaran thariqat sejak dahulu memang tidak semuanya diterima oleh semua ulama Islam. Ada sebagian yang diterima dan ada pula yang ditolak dan ada pula yang antipati terhadap thariqat pro dan kontra terhadap ajaran thariqat ini sudah lama terjadi, bahkan 375 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun1048 H dimasa Sultan Alaidin Iskandar Tsani dari Kerajaan Aceh telah melarang thariqat secara resmi. Ulama-ulama Aceh telah mengadakan musyawarah dibawah Syaikh Nuruddin Ar Raniri, dan musyawarah memutuskan bahwa menganut thariqat di anggap kafir, murtad dan harus dibunuh mati.</p>
<p>Pada masa pengaruh ajaran Muhammad ibn Abdul Wahab (1703-1787), yang terkenal dengan sebutan wahabi, kerajaan Arab Saudi telah melarang semua yang berbau bid’ah termasuk thariqat Naqsabandiyah, karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang murni. Rumah suluk yang dipimpin oleh Syaikh Sulaiman Zuhdi di puncak Jabal Abi Qubais, Makkah, ditutup dan buku-buku dan karangannya dibakar.</p>
<p>Harapan kita walaupun aliran thariqat banyak yang pro dan kontra, terlepas dari hal itu, kita harus menjalankan ajaran islam ang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<ol>
<li><strong>D. </strong><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></li>
</ol>
<p>Amar, Imron Abu, Drs, H. <em>Sekitar Masalah Thariqat (Naqsabandiyah)</em>, Kudus: Menara Kudus, 1980</p>
<p>Abdurrahman, Muhammad Thahir, <em>Risalah Siyar As-Suluk fii Syarah Kitab Ibtida’i Suluk</em>, 2010</p>
<p>Al Aziz, Saifulloh, Drs. <em>Langkah Menuju Kemurnian Tasawuf</em>, Surabaya: Terbit Terang, 2006</p>
<p>Departemen Agama RI, <em>Al-Qur’an dan Terjemahnya</em>, Bandung: CV. Jumanatul Ali-Art, 2005</p>
<p>Departemen Pendidikan Nasional, <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia,</em> Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2007</p>
<p>Hasyim, Ali, <em>Menuju Puncak Tasawuf</em>, Surabaya: Visi 7, 2006</p>
<p>Shihab, M. Quraish, <em>Tafsir Al-Misbah</em>, Cet. V, Tangerang: Lentera Terang, 2006</p>
<p>Syukur, HM. Amin, Prof, Dr, MA, <em>Zuhud di Abad Modern</em>, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004</p>
<p>Zahri, Mustafa, Dr, <em>Kunci Memahami Ilmu Tasawuf</em>, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997</p>
<p>Http://id.wikipedia.org/wiki/suluk</p>
<p>http://suluk.blogsome.com/2008/03/18/suluk-apa-itu<!--more--></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=72&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2010/08/30/teori-suluk-sebuah-tinjauan-fungsional-dan-substantif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sinyal Tubuh (bag.2)</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/15/sinyal-tubuh-bag-2/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/15/sinyal-tubuh-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 09:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Ni ngelanjutin postingku yang kemarin&#8230; Kemarin kan sampe nomer 4, berarti sekarang&#8230; 5. Rasa Mual Rasa mual merupakan signal positif tubuh yang tidak boleh diredam dengan berbagai obat anti mual. Rasa mual mengindikasikan mesin pengolahan makanan kita sedang rusak atau bermasalah, bahkan mungkin banyak penumpukan toksin atau racun di organ pencernaan. Tugas kita adalah segera [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=68&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ni ngelanjutin postingku yang kemarin&#8230;</p>
<p>Kemarin kan sampe nomer 4, berarti sekarang&#8230;</p>
<p><strong>5. Rasa Mual</strong></p>
<p>Rasa mual merupakan signal positif tubuh yang tidak boleh diredam dengan berbagai obat anti mual. Rasa mual mengindikasikan mesin pengolahan makanan kita sedang rusak atau bermasalah, bahkan mungkin banyak penumpukan toksin atau racun di organ pencernaan. Tugas kita adalah segera memperbaiki dan mengistirahatkannya dengan hanya memberi makanan yang mudah dicerna dan memiliki efek cleansing (pembersihan), seperti pada buah-buahan dan sayur-sayuran yang sesuai dengan kebutuhan tubuh. atau jenis makanannya harus sesuai dengan faktor pen<span id="more-68"></span>yebab gejala mualnya.</p>
<p><strong>6. Rasa Sakit</strong></p>
<p>Rasa sakit bukanlah penyakit, melainkan efek yang ditimbulkan oleh penyakit. oleh karena itu kita seharusnya tidak boleh begitu saja meredam rasa sakit dengan berbagai obat-obatanan algetik, kecuali terpaksa karena rasa sakit yangsangat hebat dan tak bisa ditahan.</p>
<p>Kebiasaan meredam rasa sakit dengan berbagai obat-obatan hanya akan memperbudak tubuh kita dan justru akan semakin mempersulit kita untuk mencari sumber kerusakan tubuh penyebab rasa sakit. Cara-cara ini hanya akan memperburuk tubuh kita daripada memperbaikinya. walaupun untuk sementara waktu obat dapat mengurangi atau mengencangkan rasa sakit, tetapi itu adalah perbaikan semu yang dipaksakan.</p>
<p><strong>7. Demam</strong></p>
<p>Ingat! demam demam tidak selalu merupakan indikasi penyakit, tetapi itu seringkali merupakan reaksi positif tubuh. Demam bisa jadi indikator adanya infeksi dalam tubuh, atau reaksi positif tubuh karena terjadi penumpukan toksin/racun dalam sistem tubuh kita sehingga tubuh harus menghasilkan ekstra panas dengan peningkatan suhu tubuh guna membakar/menetralisir kelebihan toksin yang harus dibuang, yang tidak bisa diproses dengan suhu normal tubuh. Tugas kita adalah memberikan ekstra cairan pada tubuh kita (dengan banyak minum) agar keseimbangan cairan dalam tubuh tetap terjaga karena ketika suhu naik atau demam, tubuh melakukan pembakaran cairan lebih cepat dari biasanya. (Obat penurun panas hanya boleh diberikan bila suhu tubuh tidak terkontrol dengan pemberian ekstra cairan (banyak minum) dan kompres lokal).</p>
<p><strong>8. Diare</strong></p>
<p>Diare merupakan signal positif yang tidak boleh di stop dengan obat. Ini harapkali menjadi indikasi bahwa sudah terjadi penumpukan toksik dalam pencernaan kita. Umumnya diare muncul kalau kita salam mengkonsumsi makanan, atau memakan-makanan sembarangan yang tidak higienis. Tugas kita adalah menyetop semua makanan yang masuk agar akumulasi bakteri penyebab diare bisa dihentikan, dan menggantinya dengan cairan yang banyak (seperti banyak minum air madu hangat atau air kelapa muda).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=68&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/15/sinyal-tubuh-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sinyal Tubuh&#8230;</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/14/sinyal-tubuh/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/14/sinyal-tubuh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 14:41:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Tubuh selalu memberi kita signal agar seluruh aktivitas kita sesuai dengan yang tubuh inginkan, sebagai contoh : 1. Rasa Lapar Rasa lapar merupakan signal positif yang memberikan informasi kepada kita bahwa mesin pengolah makanan kita sudah kosong dan siap diisi lagi. Karena itu sebaiknya kita tidak makan tidak dengan acuan jam, tetapi dengan acuan rasa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=64&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tubuh selalu memberi kita signal agar seluruh aktivitas kita sesuai dengan yang tubuh inginkan, sebagai contoh :</p>
<p><strong>1. Rasa Lapar</strong></p>
<p>Rasa lapar merupakan signal positif yang memberikan informasi kepada kita bahwa mesin pengolah makanan kita sudah kosong dan siap diisi lagi.</p>
<p><strong>Karena itu sebaiknya kita tidak makan tidak dengan acuan jam, tetapi dengan</strong><strong> acuan rasa lapar</strong>. Sangat banyak kebiasaan orang makan sebelum lapar, makan dengan patokan jam, dan sangat ba<span id="more-64"></span>nyak pula orang yang menunda-nunda waktu makan ketika signalnya sudah muncul, yang berefek pada men<strong><!--more--></strong>ingkatnya asalm lambung dan mengganggu keseimbangan sistem pencernaan kita. Akhirnya muncul penyakit, seperti <em>gastritis</em> atau <em>gastric ulcer </em>(radang atau luka tukak lambung).</p>
<p><strong>2. Rasa Haus</strong></p>
<p>Rasa haus merupakan signal positif tubuh. Tubuh meminta kita agar menambah cadangan air dalam tubuh kita. Mayoritas kita tidak tahu kapan sebaiknya kita minum dan berapa banyak tubuh membutuhkan air dalam suatu hari.</p>
<p><strong>3. Rasa Ngantuk</strong></p>
<p>Rasa ngantuk merupakan signal positif tubuh. Tubuh memohon agar kita segera menidurkannya atau mengistirahatkannya. Betapa banyak orang memaksakan tubuhnya untuk tetap terjaga dengan berbagai tonik dan obat-obatan untuk memacu tetap segar, ketika signal positif rasa kantuk muncul, padahal itu memperbudak tubuhnya sendiri dengan memaksa proses alami tubuh.</p>
<p><strong>4. Rasa Lelah</strong></p>
<p>Rasa lelah merupakan signal positif tubuh setelah kita bekerja berlebihan, menguras fisik dan fikiran. setelah itu berharap agar kita mengistirahatkannya, guna energi bisa segera pulih seperti sedia kala. Mengkonsumsi yang banyak di pasaran, hanya akan memaksa tubuh agar tetap segar sesaat. Namun berefek terhadap terganggunya sistem keseimbangan tubuh dan penyakit.</p>
<p>Bersambung&#8230;</p>
<p>Sumber : Dr. Husen A. Bajry, M.D.,Ph.D., <em>Tubuh Anda Adalah Dokter Yang Terbaik</em>, Jld.1, Hayati Qualita:Bandung, 2008</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=64&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/12/14/sinyal-tubuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>My Favorite Recieter</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/my-favorite-recieter/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/my-favorite-recieter/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 15:43:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=49&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/my-favorite-recieter/"><img src="http://img.youtube.com/vi/mVM7Lb727Bw/2.jpg" alt="" /></a></span>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=49&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/my-favorite-recieter/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbedaan empat mazhab fiqih</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbedaan-empat-mazhab-fiqih/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbedaan-empat-mazhab-fiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 14:19:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=41&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.</p>
<p>Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini.</p>
<p>Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka.<span id="more-41"></span></p>
<p>1. MazhabAl-Hanifiyah.</p>
<p>Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin , sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.</p>
<p>Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:</p>
<ol>
<li>Karena beliau sangat berhati-hati      dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas      keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak      menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak      formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya      dalil nash syar’i.</li>
<li>Kurang tersedianya hadits yang      sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal.      Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar      di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun      pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam      Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.</li>
</ol>
<p>Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.</p>
<p>2. Mazhab Al-Malikiyah</p>
<p>Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi .Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.</p>
<p>Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah , Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah , perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana .</p>
<p>Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.</p>
<p>3. Mazhab As-Syafi’iyah</p>
<p>Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i . Beliau dilahirkan di Gaza Palestina tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.</p>
<p>Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya . Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru . Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ‘ilm di akhir bulan Rajab 204 H.</p>
<p>Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra’yi dan fiqh ahli hadits .</p>
<p>Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah ,”</p>
<p>Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”</p>
<p>4. Mazhab Al-Hanabilah</p>
<p>Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani . Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.</p>
<p>Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi <strong>ahli hadis </strong>di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari .</p>
<p>Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal ,”</p>
<p>Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.</p>
<p>Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.</p>
<p>Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal . Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad , Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran , Abu Bakr Al-Khallal , Abul Qasim yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.</p>
<p>Sumber : <strong>http://blog.re.or.id/perbedaan-antar-mazhab.htm</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/41/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=41&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbedaan-empat-mazhab-fiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbandingan Ajaran Yahudi, Kristen dan Islam</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbandingan-ajaran-yahudi-kristen-dan-islam/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbandingan-ajaran-yahudi-kristen-dan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 14:08:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Agama Samawi ada 3, yaitu Yahudi, Kristen, dan Islam. Saya akan coba membandingkan ketiga agama ini dengan memakai referensi dari Al Qur’an, Alkitab, dan juga beberapa ensiklopedi yang ada. Ketiga agama ini mempunyai beberapa kesamaan seperti percaya Adam adalah manusia pertama dan nenek moyang seluruh manusia, Ibrahim adalah seorang Nabi, dan kitab suci Taurat sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=37&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Agama Samawi ada 3, yaitu Yahudi, Kristen, dan Islam. Saya akan coba membandingkan ketiga agama ini dengan memakai referensi dari Al Qur’an, Alkitab, dan juga beberapa ensiklopedi yang ada.<br />
Ketiga agama ini mempunyai beberapa kesamaan seperti percaya Adam adalah manusia pertama dan nenek moyang seluruh manusia, Ibrahim adalah seorang Nabi, dan kitab suci Taurat sebagai wahyu Allah. Meski demikian ada juga perbedaan yang beberapa di antaranya sangat mendasar.<br />
Yahudi adalah agama tribal/kesukuan yang hanya bisa dianut oleh bangsa Yahudi. Agama ini tidak bisa disebarkan ke luar dari suku Yahudi. Oleh karena itu jumlahnya tidak berkembang. Hanya sekitar 14 juta pemeluknya di seluruh dunia. Sementara agama Kristen dan Islam karena disebarkan ke seluruh manusia dipeluk oleh milyaran pengikutnya.<span id="more-37"></span></p>
<p><strong>Ketuhanan</strong><br />
Yahudi dan Islam menganggap Tuhan itu Satu. Tuhan Yahudi disebut Yahweh yang merupakan bentuk ketiga tunggal ”Dia adalah” (He who is). Ada pun Tuhan dalam Islam disebut Allah yang merupakan bentuk tunggal dan tertentu dari Ilah (Sembahan/Tuhan). Dalam Al Qur’an surat Al Ikhlas dijelaskan tentang keEsaan Tuhan:<br />
Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa,<br />
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.<br />
Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,<br />
dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”. [Al Ikhlas:1-4]<br />
Sebetulnya dalam Alkitab keEsaan Tuhan juga dijelaskan dalam 10 Perintah Tuhan yang ada di Exodus 20:<br />
Lalu Allah mengucapkan segala firman ini:<br />
“Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku. [Exodus 20:1-3]<br />
Tapi meski dalam Yahudi dan juga Islam Tuhan itu adalah Satu termasuk zatNya, namun dalam agama Kristen ada doktrin Trinitas yang menyatakan bahwa Tuhan terdiri dari 3 oknum (person) yaitu Bapak, Anak, dan Roh Kudus yang diformulasikan pada abad ke 4 M oleh Saint Augustine. Dalam konsep Trinitas disebut Satu itu Tiga dan Tiga itu Satu. Trinitas/Triniti/Tritunggal terdiri dari 2 kata: Tri artinya Tiga dan Unity artinya Satu.<br />
Berbeda dengan Al Qur’an surat Al Ikhlas yang menyatakan Tuhan tidak beranak atau diperanakkan (berbapak) di Alkitab disebut:<br />
Allah, yaitu Bapa dari Yesus, Tuhan kita, yang terpuji sampai selama-lamanya, tahu, bahwa aku tidak berdusta” [2 Corinthian 11:31]<br />
Terpujilah Allah, Bapa Tuhan kita Yesus Kristus, Bapa yang penuh belas kasihan dan Allah sumber segala penghiburan [2 Corinthian 1:3]<br />
Di ayat di atas jelas disebut Allah adalah Bapa dari Tuhan Yesus. Sebaliknya dalam Islam diajarkan Monoteisme yang mutlak/Tauhid bahwa Allah itu satu dan tidak punya anak atau pun sekutu:<br />
“Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” [Al Israa:111]<br />
Maha Suci Allah dari mempunyai anak dan sekutu.<br />
“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu,” [Al Mu’minuun]</p>
<p><strong>Masalah Isa/Yesus</strong><br />
Kaum Yahudi tidak mengakui Yesus baik sebagai Tuhan atau pun sebagai Rasul. Bahkan mereka berusaha membunuh Yesus karena dianggap menyesatkan banyak orang.<br />
Sebaliknya kaum Kristen menganggap Yesus adalah Tuhan:<br />
Kasih karunia Tuhan Yesus Kristus, dan kasih Allah, dan persekutuan Roh Kudus menyertai kamu sekalian [2 Corinthian 13:14]<br />
Islam menganggap Yesus bukan Tuhan, tapi hanya manusia biasa yang diangkat menjadi Nabi:<br />
”Dan ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?.” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku. Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.” [Al Maa’idah:116]<br />
Menurut Islam Isa adalah Nabi yang menyeru manusia kepada Tauhid, yaitu menyembah hanya Satu Tuhan:<br />
”Aku (Isa) tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu”, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.” [Al Maa’idah:117]</p>
<p><strong>Masalah Orang Tua Isa/Yesus</strong><br />
Sebagaimana ayat-ayat Alkitab di atas, agama Kristen menganggap bahwa Yesus adalah anak Tuhan / Anak Allah.<br />
Inilah permulaan Injil tentang Yesus Kristus, Anak Allah.[Markus 1:1]<br />
Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah Yang Mahatinggi. Dan Tuhan Allah akan mengaruniakan kepada-Nya takhta Daud, bapa leluhur-Nya [Lukas 1:32]<br />
Meski demikian, pada Injil Matius 1:16-18 disebut bahwa Bapak Yesus adalah Yusuf meski Yesus lahir dari Perawan Maria sebelum menikah dengan Yusuf:<br />
Yakub memperanakkan Yusuf suami Maria, yang melahirkan Yesus yang disebut Kristus.<br />
Jadi seluruhnya ada: empat belas keturunan dari Abraham sampai Daud, empat belas keturunan dari Daud sampai pembuangan ke Babel, dan empat belas keturunan dari pembuangan ke Babel sampai Kristus.<br />
Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti berikut: Pada waktu Maria, ibu-Nya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami isteri. [Matius 1:16-18]<br />
Silsilah Yesus akhirnya mengikuti silsilah Yusuf. Bukan Maria.<br />
Di ayat lain dijelaskan Yesus anak Daud, anak Abraham:<br />
Inilah silsilah Yesus Kristus, anak Daud, anak Abraham. [Matius 1:1]<br />
Yesus Anak Manusia:<br />
Karena Anak Manusia adalah Tuhan atas hari Sabat.” [Matius 12:8]<br />
Menurut Islam, Yesus adalah anak Maria / Maryam. Bukan anak Tuhan atau Yusuf:<br />
“Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan seperti manusia lainnya. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka tanda-tanda kekuasaan Kami, kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling. [Al Maa’idah:75]</p>
<p><strong>Kekuasaan Allah</strong><br />
Di Alkitab, Genesis 32:25-28 disebutkan Yakub berkelahi melawan Allah sejak malam hingga fajar menyingsing. Karena Allah tak dapat mengalahkan Yakub, maka Allah memukul sendi pangkal paha Yakub dan berkata bahwa Yakub telah melawan Allah dan Manusia dan Yakub menang. Adakah ini artinya Allah kalah melawan Yakub?:<br />
Lalu tinggallah Yakub seorang diri. Dan seorang laki-laki bergulat dengan dia sampai fajar menyingsing.<br />
Ketika orang itu melihat, bahwa ia tidak dapat mengalahkannya, ia memukul sendi pangkal paha Yakub, sehingga sendi pangkal paha itu terpelecok, ketika ia bergulat dengan orang itu.<br />
Lalu kata orang itu: “Biarkanlah aku pergi, karena fajar telah menyingsing.” Sahut Yakub: “Aku tidak akan membiarkan engkau pergi, jika engkau tidak memberkati aku.”<br />
Bertanyalah orang itu kepadanya: “Siapakah namamu?” Sahutnya: “Yakub.”<br />
Lalu kata orang itu: “Namamu tidak akan disebutkan lagi Yakub, tetapi Israel, sebab engkau telah bergumul melawan Allah dan manusia, dan engkau menang.” [Genesis 32:24-28]<br />
Dalam Injil Matius diceritakan bagaimana Tuhan Yesus ditangkap, diludahi, dan dipukul oleh manusia:<br />
27:27 Kemudian serdadu-serdadu wali negeri membawa Yesus ke gedung pengadilan, lalu memanggil seluruh pasukan berkumpul sekeliling Yesus.<br />
28 Mereka menanggalkan pakaian-Nya dan mengenakan jubah ungu kepada-Nya.<br />
29 Mereka menganyam sebuah mahkota duri dan menaruhnya di atas kepala-Nya, lalu memberikan Dia sebatang buluh di tangan kanan-Nya. Kemudian mereka berlutut di hadapan-Nya dan mengolok-olokkan Dia, katanya: “Salam, hai Raja orang Yahudi!”<br />
30 Mereka meludahi-Nya dan mengambil buluh itu dan memukulkannya ke kepala-Nya.<br />
31 Sesudah mengolok-olokkan Dia mereka menanggalkan jubah itu dari pada-Nya dan mengenakan pula pakaian-Nya kepada-Nya. Kemudian mereka membawa Dia ke luar untuk disalibkan.[Matius 27:27-31]<br />
Dalam Islam disebut bahwa jangankan seorang Yakub. Seluruh manusia pun Allah yang Maha Kuasa dapat memusnahkan dengan mudah!<br />
“Jika Dia menghendaki, niscaya Dia memusnahkan kamu dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kamu). Yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah.” [Faathir:16-17]<br />
“Dan Tuhanmu Maha Kaya lagi mempunyai rahmat. Jika Dia menghendaki niscaya Dia memusnahkan kamu dan menggantimu dengan siapa yang dikehendaki-Nya setelah kamu (musnah), sebagaimana Dia telah menjadikan kamu dari keturunan orang-orang lain. “ [Al An’aam:133]</p>
<p><strong>Kemandirian Tuhan</strong><br />
Dalam Injil Matius diceritakan bagaimana Yesus mengeluh dengan suara nyaring: “Allah-Ku, Allah-Ku, mengapa Engkau meninggalkan Aku?:<br />
Kira-kira jam tiga berserulah Yesus dengan suara nyaring: “Eli, Eli, lama sabakhtani?” Artinya: Allah-Ku, Allah-Ku, mengapa Engkau meninggalkan Aku? [Matius 27:46]<br />
Dalam Al Qur’an dijelaskan Allah bukanlah orang yang hina yang perlu penolong:<br />
Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya. “ [Al Israa’:111]</p>
<p><strong>Sifat Maha Tahu Tuhan</strong><br />
Dalam Alkitab, Injil Markus 11:12-13 diceritakan Tuhan Yesus yang merasa lapar ternyata tidak tahu kalau pohon Ara tidak berbuah karena memang bukan musimnya:<br />
11:12 Keesokan harinya sesudah Yesus dan kedua belas murid-Nya meninggalkan Betania, Yesus merasa lapar. 13 Dan dari jauh Ia melihat pohon ara yang sudah berdaun. Ia mendekatinya untuk melihat kalau-kalau Ia mendapat apa-apa pada pohon itu. Tetapi waktu Ia tiba di situ, Ia tidak mendapat apa-apa selain daun-daun saja, sebab memang bukan musim buah ara. [Markus 11:12-13]<br />
Dalam Islam, disebut bahwa Allah itu Maha Tahu. Bahkan tak ada sehelai daun pun yang jatuh ke bumi tanpa diketahuiNya:<br />
“Dan pada sisi Allah-lah kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” [Al An’aam:59]</p>
<p><strong>Tidurkah Tuhan?</strong><br />
Dalam Injil Matius 8:24 diceritakan Yesus tidur:<br />
Sekonyong-konyong mengamuklah angin ribut di danau itu, sehingga perahu itu ditimbus gelombang, tetapi Yesus tidur. [Matius 8:24]<br />
Menurut Islam, Tuhan Maha Kuasa. Tidak pernah mengantuk dan juga tidak pernah tidur:<br />
“Allah, tidak ada Tuhan selain Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya; tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [Al Baqarah:255]</p>
<p><strong>Larangan Membuat Patung</strong><br />
Dalam 10 Perintah Tuhan di Exodus 20:4-5 Allah melarang manusia membuat patung apa pun:<br />
20:4 Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. 5 Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku [Exodus 20:4-5]<br />
Namun saat ini ummat Kristen membuat banyak patung Yesus dan Bunda Maria yang ditaruh di berbagai tempat terutama di Gereja.<br />
Dalam Islam dilarang membuat patung apalagi menaruhnya di tempat ibadah.<br />
Aisyah r.a. berkata, “Ketika Nabi sakit, ada sebagian di antara istri beliau menyebut-nyebut perihal gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah yang diberi nama gereja Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang ke negeri Habasyah. Kemudian mereka menceritakan keindahannya dan beberapa patung yang ada di gereja itu. Setelah mendengar uraian itu, beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda, “Sesungguhnya mereka itu, jika ada orang yang saleh di antara mereka meninggal dunia, mereka mendirikan tempat ibadah di atas kuburnya. Lalu, mereka membuat berbagai patung di dalam tempat ibadah itu. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.” [HR Bukhari]</p>
<p><strong>Kitab Suci</strong><br />
Kitab Suci Yahudi meski juga dikutip sebagai Perjanjian Lama oleh kaum Kristen tetap ada beberapa perbedaan mendasar. Selain itu bahasa Kitab Suci Yahudi sebagian besar bahasa Ibrani dengan sedikit Aramaic. Sementara Perjanjian Lama Kristen dalam bahasa Yunani kuno. Ada tambahan 7 buku yang aslinya dalam bahasa Yunani di Perjanjian Lama Kristen.<br />
Ada pun Injil yang resmi ada 4 versi yang berbeda. Masing-masing ditulis oleh Markus, Mathius, Lukas, dan Yohanes. Penulisan dilakukan sekitar tahun 70 hingga 100 Masehi sekitar 40 tahun setelah Yesus wafat (diperkirakan tahun 29 M).<br />
Sebagai contoh Lukas menulis Injil yang ditujukan kepada seseorang yang disebut Teofilus:<br />
1:1 Teofilus yang mulia, Banyak orang telah berusaha menyusun suatu berita tentang peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di antara kita, 2 seperti yang disampaikan kepada kita oleh mereka, yang dari semula adalah saksi mata dan pelayan Firman. 3 Karena itu, setelah aku menyelidiki segala peristiwa itu dengan seksama dari asal mulanya, aku mengambil keputusan untuk membukukannya dengan teratur bagimu, 4 supaya engkau dapat mengetahui, bahwa segala sesuatu yang diajarkan kepadamu sungguh benar. [Lukas 1:1-4]<br />
Lukas kadang hanya mengira-ngira seperti Yesus umurnya kira-kira 30 tahun ketika memulai pekerjaanNya serta memakai kata “Anggapan Orang”:<br />
Ketika Yesus memulai pekerjaan-Nya, Ia berumur kira-kira tiga puluh tahun dan menurut anggapan orang, Ia adalah anak Yusuf, anak Eli, [Lukas 3:23]<br />
Jika bahasa Yesus adalah bahasa Aramaic, bahasa Perjanjian Baru aslinya adalah bahasa Yunani.<br />
Sebaliknya Al Qur’an hanya ada satu versi yang dihafal oleh banyak orang dan masih murni dalam bahasa Arab sesuai bahasa Nabi Muhammad. Kalau bukan dalam bahasa Arab itu tak lebih dari terjemahan saja. Bukan Al Qur’an:<br />
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya Al Quran pada malam kemuliaan” [Al Qadr:1]<br />
“Kitab[ Al Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al Baqarah:2]<br />
Al Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad. Oleh Nabi Muhammad disampaikan ke pengikutnya. Para pengikutnya ada yang menghafal, ada pula yang menulis di berbagai media (daun, tulang, kulit kambing/onta, dsb). Oleh pengikutnya Abu Bakar kemudian Al Qur’an dijadikan satu. Kemudian oleh sahabat Nabi Usman dijadikan satu buku berikut diberi tanda tulisan (panjang pendek, dsb) sehingga pengucapannya sesuai dengan aturan Bahasa Arab yang standar.</p>
<p><strong>Kewajiban Sunat Bagi Pria</strong><br />
Dalam ajaran Yahudi dan Islam, sunat bagi pria diwajibkan. Ini sejalan dengan Alkitab:<br />
GEN 17:10 Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; 11 haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu. 12 Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.13 Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.<br />
14 Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.” [Genesis 17:10-14]<br />
Orang yang tidak bersunat sama dengan najis (Isaiah) karena air kencingnya tetap tersimpan di sela-sela kulit kemaluan:<br />
IS 52:1 Terjagalah, terjagalah! Kenakanlah kekuatanmu seperti pakaian, hai Sion! Kenakanlah pakaian kehormatanmu, hai Yerusalem, kota yang kudus! Sebab tidak seorangpun yang tak bersunat atau yang najis akan masuk lagi ke dalammu.<br />
Namun orang-orang Kristen tidak melakukan itu karena menurut Paulus dalam Perjanjian Baru hukum itu dihapuskan (Meski di Genesis 17:10 dinyatakan itu perjanjian yang kekal):<br />
ROM 2:25 Sunat memang ada gunanya, jika engkau mentaati hukum Taurat; tetapi jika engkau melanggar hukum Taurat, maka sunatmu tidak ada lagi gunanya. 26 Jadi jika orang yang tak bersunat memperhatikan tuntutan-tuntutan hukum Taurat, tidakkah ia dianggap sama dengan orang yang telah disunat?<br />
27 Jika demikian, maka orang yang tak bersunat, tetapi yang melakukan hukum Taurat, akan menghakimi kamu yang mempunyai hukum tertulis dan sunat, tetapi yang melanggar hukum Taurat. 28 Sebab yang disebut Yahudi bukanlah orang yang lahiriah Yahudi, dan yang disebut sunat, bukanlah sunat yang dilangsungkan secara lahiriah.<br />
29 Tetapi orang Yahudi sejati ialah dia yang tidak nampak keyahudiannya dan sunat ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara hurufiah. Maka pujian baginya datang bukan dari manusia, melainkan dari Allah.<br />
3:1 Jika demikian, apakah kelebihan orang Yahudi dan apakah gunanya sunat? [Roman 2:25-29 – 3:1]</p>
<p><strong>Larangan Memakan Daging Babi</strong><br />
Dalam ajaran Yahudi dan Islam diharamkan memakan daging babi. Ini sesuai dengan Alkitab Levi dan Deuteronomy 14:8:<br />
LEV 11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. 8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. [Levi 11:7-8]<br />
Dalam Al Qur’an juga dilarang:<br />
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah” [Al Baqarah:173]<br />
Tapi saat ini babi adalah makanan yang umum di kalangan Kristen.</p>
<p><strong>Dosa Asal / Warisan</strong><br />
Dalam Kristen dikenal doktrin Dosa Asal / Dosa Warisan (Original Sin). Karena Adam telah berdosa memakan buah terlarang, maka semua manusia keturunannya turut berdosa. Untuk itulah Yesus turun guna menebus dosa manusia.<br />
Dalam Exodus 20:5 dijelaskan Allah membalas kesalahan Bapa hingga kepada keturunannya:<br />
“Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku” [Exodus 20:5]<br />
Dalam Islam, setiap orang hanya memikul dosa masing-masing:<br />
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…” [Al An’aam:164]</p>
<p><strong>Fitnah atas Nabi Luth (Lot)</strong><br />
Dalam Alkitab, Genesis 19:30-38 diceritakan bahwa Nabi Luth (Lot) berzinah dengan kedua anak kandungnya (Incest) sehingga punya anak dari mereka:<br />
GEN 19:30 Pergilah Lot dari Zoar dan ia menetap bersama-sama dengan kedua anaknya perempuan di pegunungan, sebab ia tidak berani tinggal di Zoar, maka diamlah ia dalam suatu gua beserta kedua anaknya.<br />
31 Kata kakaknya kepada adiknya: “Ayah kita telah tua, dan tidak ada laki-laki di negeri ini yang dapat menghampiri kita, seperti kebiasaan seluruh bumi.32 Marilah kita beri ayah kita minum anggur, lalu kita tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita.”<br />
33 Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu masuklah yang lebih tua untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.<br />
34 Keesokan harinya berkatalah kakaknya kepada adiknya: “Tadi malam aku telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri dia minum anggur; masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita.”<br />
35 Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu bangunlah yang lebih muda untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.<br />
36 Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. 37 Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. 38 Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.” [Genesis 19:30-38]<br />
Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa Luth adalah benar-benar seorang Rasul yang bersih dari perbuatan dosa seperti meminum anggur atau pun berzinah dengan putrinya sendiri:<br />
Sesungguhnya Luth benar-benar salah seorang rasul.” [Ash Shaaffaat:133]<br />
Di Al Qur’an dijelaskan Allah melebihkan derajad Nabi Luth di atas ummat manusia. Jadi kalau manusia biasa mayoritas tidak berzinah dengan anak kandungnya, apalagi seorang Nabi seperti Nabi Luth:<br />
“dan Ismail, Alyasa’, Yunus dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya)” [Al An’aam:86]</p>
<p><strong>Fitnah atas Daud</strong><br />
Dalam Alkitab 2 Samuel 11:2-17 diceritakan bahwa Daud (yang di Matius 1:1 disebut Bapak Moyang Yesus) berzinah dengan istri Uria, Batsyeba. Setelah itu Daud memerintahkan Yoab agar menempatkan Uria di baris depan pertempuran kemudian mundur meninggalkan Uria agar terbunuh oleh musuh:<br />
2SAM 11:2 Sekali peristiwa pada waktu petang, ketika Daud bangun dari tempat pembaringannya, lalu berjalan-jalan di atas sotoh istana, tampak kepadanya dari atas sotoh itu seorang perempuan sedang mandi; perempuan itu sangat elok rupanya.<br />
3 Lalu Daud menyuruh orang bertanya tentang perempuan itu dan orang berkata: “Itu adalah Batsyeba binti Eliam, isteri Uria orang Het itu.”<br />
4 Sesudah itu Daud menyuruh orang mengambil dia. Perempuan itu datang kepadanya, lalu Daud tidur dengan dia. Perempuan itu baru selesai membersihkan diri dari kenajisannya. Kemudian pulanglah perempuan itu ke rumahnya.” [2 Samuel 11:2-4]<br />
Di Alkitab 2 Samuel 13:11-14 juga diceritakan bahwa anak Daud, Amnon memperkosa adik kandungnya sendiri Tamar:<br />
2SAM 13:11 Ketika gadis itu menghidangkannya kepadanya supaya ia makan, dipegangnyalah gadis itu dan berkata kepadanya: “Marilah tidur dengan aku, adikku.”<br />
12 Tetapi gadis itu berkata kepadanya: “Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu.<br />
13 Dan aku, ke manakah kubawa kecemaranku? Dan engkau ini, engkau akan dianggap sebagai orang yang bebal di Israel. Oleh sebab itu, berbicaralah dengan raja, sebab ia tidak akan menolak memberikan aku kepadamu.”<br />
14 Tetapi Amnon tidak mau mendengarkan perkataannya, dan sebab ia lebih kuat dari padanya, diperkosanyalah dia, lalu tidur dengan dia.” [2 Samuel 13:11-14]<br />
Dalam Al Qur’an fitnah atas Nabi Daud itu dibantah:<br />
“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” [Al Maa’idah:78]</p>
<p><strong>Pelarangan Zina</strong><br />
Dalam menceritakan kisah perzinahan atau pelarangan zina, Alkitab menjelaskannya secara rinci:<br />
EZEK 23:1 Datanglah firman TUHAN kepadaku:<br />
2 “Hai anak manusia, ada dua orang perempuan, anak dari satu ibu.<br />
3 Mereka bersundal di Mesir, mereka bersundal pada masa mudanya; di sana susunya dijamah-jamah dan dada keperawanannya dipegang-pegang.<br />
4 Nama yang tertua ialah Ohola dan nama adiknya ialah Oholiba. Mereka Aku punya dan mereka melahirkan anak-anak lelaki dan perempuan. Mengenai nama-nama mereka, Ohola ialah Samaria dan Oholiba ialah Yerusalem.<br />
5 Dan Ohola berzinah, sedang ia Aku punya. Ia sangat berahi kepada kekasih-kekasihnya, kepada orang Asyur, pahlawan-pahlawan perang, 6 berpakaian kain ungu tua, bupati-bupati dan penguasa-penguasa, semuanya pemuda yang ganteng, pasukan kuda.<br />
7 Ia melakukan persundalannya dengan mereka, semuanya orang Asyur pilihan; ia menajiskan dirinya dengan semua orang, kepada siapa ia berahi dan dengan berhala-berhalanya.<br />
8 Ia tidak meninggalkan persundalannya yang dilakukannya sejak dari Mesir, sebab pada masa mudanya orang sudah menidurinya, dan mereka memegang-megang dada keperawanannya dan mencurahkan persundalan mereka kepadanya.<br />
9 Oleh sebab itu Aku menyerahkan dia ke dalam tangan kekasih-kekasihnya, dalam tangan orang Asyur, kepada siapa ia berahi.<br />
10 Mereka menyingkapkan auratnya, anak-anaknya lelaki dan perempuan ditangkap dan ia sendiri dibunuh dengan pedang. Dengan demikian namanya dipercakapkan di antara kaum perempuan sebab hukuman telah dijatuhkan atasnya.<br />
11 Walaupun hal itu dilihat oleh adiknya, Oholiba, ia lebih berahi lagi dan persundalannya melebihi lagi dari kakaknya. 12 Ia berahi kepada orang Asyur, kepada bupati-bupati dan penguasa-penguasan kepada pahlawan-pahlawan perang yang pakaiannya sangat sempurna, kepada pasukan kuda, semuanya pemuda yang ganteng.<br />
13 Aku melihat bahwa ia menajiskan diri; kelakuan mereka berdua adalah sama.<br />
14 Bahkan, ia menambah persundalannya lagi: ia melihat laki-laki yang terukir pada dinding, gambar orang-orang Kasdim, diukir dalam warna linggam, 15 pinggangnya diikat dengan ikat pinggang, kepalanya memakai serban yang berjuntai, semuanya kelihatan seperti perwira, yang menyerupai orang Babel dari Kasdim, tanah kelahiran mereka.<br />
16 Segera sesudah kelihatan oleh matanya ia berahi kepada mereka dan mengirim suruhan kepada mereka ke tanah Kasdim.<br />
17 Maka orang Babel datang kepadanya menikmati tempat tidur percintaan dan menajiskan dia dengan persundalan mereka; sesudah ia menjadi najis oleh mereka, ia meronta dari mereka.<br />
18 Oleh karena ia melakukan persundalannya dengan terang-terangan dan memperlihatkan sendiri auratnya, maka Aku menjauhkan diri karena jijik dari padanya, seperti Aku menjauhkan diri dari adiknya.<br />
19 Ia melakukan lebih banyak lagi persundalannya sambil teringat kepada masa mudanya, waktu ia bersundal di tanah Mesir. 20 Ia berahi kepada kawan-kawannya bersundal, yang auratnya seperti aurat keledai dan zakarnya seperti zakar kuda.<br />
21 Engkau menginginkan kemesuman masa mudamu, waktu orang Mesir memegang-megang dadamu dan menjamah-jamah susu kegadisanmu. [Ezekiel 23:1-21]<br />
Dalam Kidung Agung (Song) gairah seks digambarkan sebagai berikut:<br />
SONG 7:2 Pusarmu seperti cawan yang bulat, yang tak kekurangan anggur campur. Perutmu timbunan gandum, berpagar bunga-bunga bakung.<br />
3 Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang. 4 Lehermu bagaikan menara gading, matamu bagaikan telaga di Hesybon, dekat pintu gerbang Batrabim; hidungmu seperti menara di gunung Libanon, yang menghadap ke kota Damsyik.<br />
5 Kepalamu seperti bukit Karmel, rambut kepalamu merah lembayung; seorang raja tertawan dalam kepang-kepangnya. 6 Betapa cantik, betapa jelita engkau, hai tercinta di antara segala yang disenangi.<br />
7 Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya. 8 Kataku: “Aku ingin memanjat pohon korma itu dan memegang gugusan-gugusannya Kiranya buah dadamu seperti gugusan anggur dan nafas hidungmu seperti buah apel.” [Kidung Agung 7:2-8]<br />
Dalam Islam larangan zina dinyatakan secara singkat dengan tidak menimbulkan birahi bagi pembacanya sehingga mereka tidak berkeinginan untuk bersetubuh dengan istrinya, berzina dengan pacarnya, atau melakukan onani:<br />
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’:32]<br />
Bahkan izin bersetubuh di malam bulan puasa pun disampaikan dengan cara yang tidak vulgar:<br />
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” [Al Baqarah:187]</p>
<p><strong>Hukum Qishash</strong><br />
Dalam Perjanjian Lama, Exodus 21:11-22:19 dijelaskan tentang Hukum Qishash yaitu hukuman mati untuk pembunuh, mata ganti mata, gigi ganti gigi:<br />
“Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.” [Exodus 21:12]<br />
EX 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.” [Exodus 21:24-25]<br />
Namun pada Perjanjian Baru hukum itu dihapuskan dan orang Kristen tidak mengikuti aturan itu lagi.<br />
Dalam Al Qur’an hukum Qishash kembali ditegakkan:<br />
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita…” [Al Baqarah:178]<br />
Hukum Qishash diberlakukan agar orang berpikir panjang sebelum membunuh orang lain. Seandainya dia membunuh orang, maka dia dihukum mati sehingga tidak bisa membunuh lagi. Dengan cara itu dunia jadi lebih aman bagi orang-orang yang tidak berdosa (bukan pembunuh):<br />
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah:179]</p>
<p><strong>Ular atau Iblis yang Menipu Adam dan Hawa?</strong><br />
Dalam Alkitab Genesis 3:1-19 diceritakan bahwa Ular adalah binatang paling cerdik yang bisa bicara sehingga bisa menipu manusia: Adam dan Hawa:<br />
GEN 3:1 Adapun ular ialah yang paling cerdik dari segala binatang di darat yang dijadikan oleh TUHAN Allah. Ular itu berkata kepada perempuan itu: “Tentulah Allah berfirman: Semua pohon dalam taman ini jangan kamu makan buahnya, bukan?”<br />
2 Lalu sahut perempuan itu kepada ular itu: “Buah pohon-pohonan dalam taman ini boleh kami makan, 3 tetapi tentang buah pohon yang ada di tengah-tengah taman, Allah berfirman: Jangan kamu makan ataupun raba buah itu, nanti kamu mati.”<br />
4 Tetapi ular itu berkata kepada perempuan itu: “Sekali-kali kamu tidak akan mati, 5 tetapi Allah mengetahui, bahwa pada waktu kamu memakannya matamu akan terbuka, dan kamu akan menjadi seperti Allah, tahu tentang yang baik dan yang jahat.”<br />
6 Perempuan itu melihat, bahwa buah pohon itu baik untuk dimakan dan sedap kelihatannya, lagipula pohon itu menarik hati karena memberi pengertian. Lalu ia mengambil dari buahnya dan dimakannya dan diberikannya juga kepada suaminya yang bersama-sama dengan dia, dan suaminyapun memakannya.” [Genesis 3:1-6]<br />
GEN 3:13 Kemudian berfirmanlah TUHAN Allah kepada perempuan itu: “Apakah yang telah kauperbuat ini?” Jawab perempuan itu: “Ular itu yang memperdayakan aku, maka kumakan.”<br />
14 Lalu berfirmanlah TUHAN Allah kepada ular itu: “Karena engkau berbuat demikian, terkutuklah engkau di antara segala ternak dan di antara segala binatang hutan; dengan perutmulah engkau akan menjalar dan debu tanahlah akan kaumakan seumur hidupmu.” [Genesis 3:13-14]<br />
Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa yang menggoda Adam dan Hawa adalah Setan/Iblis:<br />
Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu] dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.”[Al Baqarah:36]<br />
Jika dalam ajaran Kristen Adam dan Hawa tetap berdosa dan dosanya diturunkan kepada manusia sebagai Dosa Asal / Dosa Warisan (Original Sin), dalam Islam disebut setelah Adam dan Hawa minta ampun dan bertobat, Allah segera mengampuni mereka dan tidak ada dosa warisan yang diturunkan kepada anak cucu mereka:<br />
“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Al Baqarah:37]</p>
<p>Ummat Yahudi menganggap mereka adalah bangsa pilihan. Ummat Kristen beranggapan tidak ada keselamatan bagi orang yang tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan sehingga mereka mengirimkan banyak misionaris/penginjil untuk “menggarami” / mengkristenkan penduduk dunia. Islam sendiri menyatakan hanya Islam agama yang diridhai Allah:<br />
“Sesungguhnya agama yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran:19]<br />
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima agama itu, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran:85]</p>
<p>Itulah beberapa perbedaan antara agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Meski masih banyak lagi perbedaannya, namun ummat Islam dianjurkan untuk berhubungan sosial dengan baik selama mereka tidak menyerang/memusuhi ummat Islam. Meski dalam agama tak ada paksaan dalam beragama, namun ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan masalah aqidah/agama. Untukmu agamamu dan untukku agamaku. Demikian ajaran agama kita.</p>
<p>Sumber : <a href="http://maziman.wordpress.com/2009/01/17/perbandingan-agama-yahudi-kristen-dan-islam" target="_blank">http://maziman.wordpress.com/2009/01/17/perbandingan-agama-yahudi-kristen-dan-islam</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=37&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/07/perbandingan-ajaran-yahudi-kristen-dan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika Dalam Perspektif Agama Yahudi</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/04/etika-dalam-perspektif-agama-yahudi/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/04/etika-dalam-perspektif-agama-yahudi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 11:37:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Disusun Oleh : Muh. Asroruddin A. PENDAHULUAN Yudaisme, Judaism, Jewish atau Agama Yahudi adalah kepercayaan yang unik menurut orang/bangsa Yahudi (penduduk negara Israel maupun orang Israel yang bermukim di luar negeri). Inti kepercayaan penganut agama Yahudi adalah wujudnya Tuhan yang Maha Esa, pencipta dunia yang menyelamatkan bangsa Israel dari penindasan di Mesir, menurunkan undang-undang Tuhan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=16&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Disusun Oleh : Muh. Asroruddin</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>A. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>Yudaisme, Judaism, Jewish atau Agama Yahudi adalah kepercayaan yang unik menurut orang/bangsa Yahudi (penduduk negara <a title="Israel" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Israel">Israel</a> maupun orang Israel yang bermukim di luar negeri). Inti kepercayaan penganut agama Yahudi adalah wujudnya Tuhan yang Maha Esa, pencipta dunia yang menyelamatkan <a title="Bangsa Israel" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa_Israel">bangsa Israel</a> dari penindasan di <a title="Mesir" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Mesir">Mesir</a>, menurunkan undang-undang Tuhan <em>(yaitu </em><a title="Torah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Torah"><em>Torah</em></a><em>)</em> kepada mereka dan memilih mereka sebagai cahaya kepada manusia sedunia.</p>
<p>Sebagai agama yang telah memiliki budaya Yahudi memiliki aturan-aturan (<em>rules</em>) yang mengatur kehidupan seluruh penganut agama Yahudi dalam kehidupan meraka sehari-hari, termasuk diantaranya adalah etika. Etika Yahudi banyak mengatur berbagai hal dalam kehidupan penganut yahudi, aborsi, khitan, kontrasepsi, rekayasa genetika, perkawinan, hingga perang.<span id="more-16"></span></p>
<p>Telah kita maklumi bersama, etika merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan seseorang yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat. Karena etika merupakan sebuah nilai yang meliputi baik dan buruknya seseorang dalam melakukan interaksi dengan orang lain maupun dengan mahluk Tuhan lainnya. Pada umumnya orang akan dianggap baik jika etika seseorang tersebut baik, demikian pula sebaliknya.</p>
<p>Etika adalah cabang utama <a title="Filsafat" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Philosophy&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhiMhpTCVB9klddO6oUvdkgW-X1R_g">filsafat,</a> yang meliputi perilaku yang benar dan hidup yang baik. Hal ini secara signifikan lebih luas daripada konsep umum menganalisis benar dan salah. Sebuah aspek sentral etika adalah &#8220;kehidupan yang baik&#8221;, kehidupan layak hidup atau kehidupan yang cukup memuaskan, yang diadakan oleh banyak filsuf untuk menjadi lebih penting daripada <a title="Moralitas" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Morality&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhhyT0d3zOuOgZGOj8na880SmQ15Ng">moral yang</a> melakukan. Kebanyakan <a title="Agama" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Religion&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhgo-fgivMrCijOCqxkQRjI634FLmQ">agama</a> mempunyai komponen etis, yang sering berasal dari sesuatu yang diakui supranatural (<a title="Wahyu" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Revelation&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhj_4FTs3Wl34M1p2LtdaAsldVWHMA">wahyu</a> atau petunjuk) (<em><a href="http://en.wikipedia.org/">http://en.wikipedia.org</a></em>).</p>
<p>Dalam hal hubungan antara agama dengan etika atau moral, Jhon Stuart Mill dalam essaynya tentang &#8220;<em>The Utility of Religion</em>&#8221; berpendapat bahwa agama senantiasa menerima kepercayaan yang luas untuk mendapatkan moralitas, karena manakala moralitas itu diajarkan secara formal, khususnya pada anak-anak, hampir selalu sebagai moralitas sebagaimana yang diajarkan agama. Anak tidak diajarkan untuk membedakan antara perintah Tuhan dengan perintah orang tuanya. Motif utama bagi moralitas menurut Mill adalah pendapat baik atas sesama kita. (Henry Hazlitt, <em>Dasar-Dasar Moralitas</em>, Cet. 1, 2003. Hal. 427).</p>
<p>Dalam pembahasan selanjutnya penulis akan mencoba memaparkan pandangan agama Yahudi tentang etika, dan beberapa hal lainnya terkait tentang etika yang berlaku dalam agama Yahudi.</p>
<p><strong>B. </strong><strong>POKOK PERMASALAHAN</strong></p>
<p>Sebagai pokok permasalahan dalam makalah ini terkait dengan judul makalah adalah bagaimana konsep etika menurut pandangan Agama Yahudi (<em>Judaism perspective</em>)? Selain itu hal yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah dari manakah sumber etika yang digunakan oleh Agama Yahudi?</p>
<p><strong>C. </strong><strong>PEMBAHASAN</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>1. Konsep Etika Dalam Agama Yahudi.</strong></p>
<p>Etika Yahudi merupakan gabungan dari aturan-aturan Agama Yahudi sendiri dan tradisi etika filsafat Barat. Etika Yahudi terutama bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang moral, dan karena itu ia dapat dikelompokkan ke dalam etika normatif. (<em>http://en.wikipedia.org</em>).</p>
<p>Etika normatif sendiri maksudnya adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da­pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng­hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat (<em>http://asyilla.wordpress.com</em>).</p>
<p>Dalam aplikasinya di dalam keluarga, Yudaisme tradisional berpendapat bahwa, yang menjadi kepala dalam keluarga Yahudi adalah ayah, dan ibu merupakan bagian integral dari unit keluarga, akan tetapi juga berhak untuk dihormati dan dihargai oleh anak-anak. Sementara dalam bentuk pemikiran yang lebih modern dan maju dalam ajaran <a title="Yudaisme" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Judaism&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhgf52LmBcRp39moLQGi4981qcneJQ">Yudaisme,</a> ibu dan ayah dianggap sama dalam segala hal.</p>
<p><a title="Keluarga" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Family&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhjbX3OioPeWnPpRhIptsc6qGhXfrw">Keluarga</a> memainkan peran sentral dalam Yudaisme, baik secara sosial maupun dalam meneruskan tradisi agama. Menghormati ayah dan ibu adalah salah satu dari <a title="Sepuluh Perintah Allah" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Ten_Commandments&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhhMZS1hgL8n_jNoVoTeUC9C6zJ4dw">Sepuluh Firman Tuhan.</a> Dalam keluarga Yahudi berusaha untuk lebih akrab antara satu anggota keluarga dengan anggota keluarga lainnya, menghormati persaudaraan, saling memperhatikan antara yang lebih besar dengan yang lebih kecil.</p>
<p>Taat terhadap agama merupakan bagian integral dari kehidupan di rumah keluarga Yahudi, termasuk mingguan <a title="Sabat" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Shabbat&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhj-ojxZO9kgxPtud5b44qq0ftle9Q">Sabat</a> dan mentaati hukum-hukum makanan-makanan halal. <a title="Talmud" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Talmud&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhhU3QHkUssvIPb80y9MUppyl76Y8A">Talmud</a> memerintahkan kepada orang tua untuk mengajar anak-anak mereka perdagangan dan keterampilan bertahan hidup, dan anak-anak diminta untuk merawat orang tua mereka (<em>http://en.wikipedia.org</em>).</p>
<p>Kejujuran dan hak benar-benar prasyarat. Mencuri, pujian, kepalsuan, sumpah palsu dan bersumpah palsu, penindasan, bahkan jika hanya dalam semalam menahan pria yang menyewa penghasilan, dilarang.</p>
<p>Dalam beberapa kitab suci agama Yahudi banyak menjelaskan konsep etika tentang sesuatu seperti disebutkan dalam Keluaran 21:1 dan Imamat 19:15, 18, 32, 36 ; Ex. 23:3 berikut :</p>
<p><em>The reputation of a fellow man is sacred</em> (Ex. 21:1). Reputasi sesama manusia adalah suci (Keluaran 21:1); <em>A revengeful, relentless disposition is unethical; reverence for old age is inculcated; justice shall be done; right weight and just measure are demanded; poverty and riches shall not be regarded by the judge</em> (Lev. 19:15, 18, 32, 36; Ex. 23:3). Dendam, watak yang tidak mengenal kasihan adalah tidak etis; hormat kepada yang lebih tua adalah ditanamkan; keadilan akan dilakukan; keberpihakan kepada yang benar dan adil merupakan tuntutan; harta dan kekayaan tidak akan dinilai di mata hukum(Imamat 19:15, 18, 32, 36 ; Ex. 23:3) ; <em>Even animals have a right to be treated well</em> (Ex. 23:4). Bahkan hewan memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik (Keluaran 23:4), (<em><a href="http://en.wikipedia.org/">http://en.wikipedia.org</a></em>).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Etika dalam literatur para rabi </em></strong></p>
<p><a title="Hillel" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Hillel&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhiYHDpMCqJ5Ozwy7_0dhAUuFe1uUw">Hillel</a> yaitu seorang anggota pengurus gereja merumuskan <a title="Etika timbal balik" href="http://74.125.153.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Ethic_of_reciprocity&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Detika%2Bdalam%2Bperspektif%2Byahudi%26tq%3Dethics%2Bin%2Bthe%2BJewish%2Bperspective%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhgVfJ_G_tZTFyyWipAP92MEKpUzMQ">sebuah</a> etika Yahudi &#8220;Apa yang menyakitkan untuk Anda, jangan lakukan kepada orang lain&#8221;. <strong> </strong></p>
<p>Ben Azzai says: &#8220;<em>The Torah, by beginning with the book of the generations of man, laid down the great rule for the application of the Law: Love thy neighbor as they self</em>&#8221; (Lev. 19:18; Midrash Genesis Rabbah 24) yang maksudnya adalah Ben Azzai mengatakan: &#8220;Taurat, mulai dengan buku dari generasi manusia, meletakkan aturan tertinggi bagi penerapan Hukum: Kasihilah tetanggamu seperti engkau mengasihi dirimu sendiri&#8221; (Imamat 19:18; Midrash Genesis Rabbah 24).</p>
<p>Dalam sebuah blog milik Yeremy Heber yang berasal dari kalangan Yahudi Ortodok ia menulis sebuah artikel yang berjudul “<em><a href="http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://themagneszionist.blogspot.com/2007/08/principles-of-torah-morality-according.html&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dhttp://themagneszionist.blogspot.com/2007/08/jewish-ethics-and-question-of-justice.html%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhhIxZKoPrYRRh8o2XKnZrxOqBkb_Q">Principles of Torah Morality according to Tony Soprano (Dov Lior, Moshe Levinger, Shlomo Riskin, Mordecai Eliyahu, Hanan Porat, Elyahim Levanon, etc.)</a></em><em> </em><a href="http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://themagneszionist.blogspot.com/2007/08/principles-of-torah-morality-according.html&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dhttp://themagneszionist.blogspot.com/2007/08/jewish-ethics-and-question-of-justice.html%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhhIxZKoPrYRRh8o2XKnZrxOqBkb_Q">Prinsip-prinsip Moralitas Taurat menurut Tony Soprano (Dov Lior, Levinger Moshe, Shlomo Riskin, Mordecai Eliyahu, Hanan Porat, Elyahim Levanon, dll)</a>”.</p>
<p>Ia menyatakan  beberapa pernyataan berikut yang banyak dikutip oleh rabi sayap kanan dan Tony Soprano antusias mendukung pernyataan tersebut :</p>
<ol>
<li><em>1. </em><em>Get the other guy before he gets you </em>(dapatkan orang lain sebelum ia sampai kepada anda).<em> </em></li>
<li><em>2. </em><em>Don&#8217;t take pity on your enemies </em>(Jangan kasihan kepada musuh-musuhmu).<em> </em></li>
<li><em>3. </em><em>Only take care of your own folks </em>(Jagalah sanak keluargamu).<em> </em></li>
</ol>
<p>Pernyataan klasik juga dikemukakan dalam bahasa Ibrani, sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Ha-Kam le-horgkeha, hashkem le-horego.</li>
<li>Kol ha-merahem al-ha-akhzarim, etc.</li>
<li>Aniye Irkha Kodemim.</li>
</ol>
<p>Semua tiga prinsip tersebut ditemukan dalam sumber-sumber rabi. Yang pertama adalah aturan pertahanan diri. “<em>If somebody rises up to kill you, get up early to kill him</em>”, yang maksudnya adalah “Jika seseorang bangun ingin membunuhmu, maka bangunlah lebih dahulu untuk membunuhnya”.</p>
<p>Prinsip kedua mengatakan, &#8220;<em>Whoever has mercy on the cruel people, will end by being cruel to merciful people</em>.&#8221; yang maksudnya &#8220;Siapa pun yang memiliki belas kasihan pada orang-orang kejam, pada akhirnya dia akan menjadi kejam pula kepada orang-orang murah hati.&#8221; Kita sebut ini pembelaan konservatif keadilan retributif – seperti membiarkan penjahat lepas tanpa hukuman yang akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat.</p>
<p>“<em>The third principle says that when you have to choose between giving charity to the poor of your own city, and those of a foreign city, you should </em><strong><em>first</em></strong><em> take care of your own</em>”. Maksudnya adalah “Prinsip ketiga mengatakan bahwa ketika anda harus memilih antara memberi sedekah kepada kaum miskin kota anda sendiri, dan orang-orang dari sebuah kota asing, anda <strong>harus</strong> menjaga milik anda terlebih dahulu”. (<em>http://themagneszionist.blogspot.com</em>).</p>
<p>Ketiga prinsip tersebut merupakan prinsip yang masih dipegang oleh sebagian besar penganut agama Yahudi.</p>
<p>Selain berasal dari para rabi, aturan etika juga berasal dari kitab-kitab suci kaum Yahudi, diantaranya adalah Kitab Talmud, karena bagaimanapun juga sumber utama aturan etika dalam agama Yahudi berasal dari kitab-kitab suci mereka.</p>
<p>Kitab Talmud adalah kitab suci yang terpenting bagi kaum Yahudi, bahkan lebih penting dari Kitab Taurat. Kitab Talmud bukan saja menjadi sumber dalam penetapan hukum agama, tetapi juga menjadi ideologi, prinsip, serta arahan bagi perumusan kebijakan negara dan pemerintah Israel, dan menjadi pandangan hidup orang Yahudi pada umumnya. Itu pula sebabnya mengapa Israel disebut sebagai negara yang rasis, chauvinistik, theokratik, konservatif, dan sangat dogmatik</p>
<p>Untuk dapat memahami sepak terjang Israel yang tampak arogan, keras kepala, dan tidak kenal kompromi, orang perlu memahami isi ajaran Kitab Talmud, yang diyakini oleh orang Yahudi sebagai kitab suci yang terpenting di antara kitab−kitab suci mereka. Keimanan orang Yahudi terhadap Kitab Talmud tinggi, bahkan melebihi Kitab Perjanjian Lama, yang juga dikenal dengan nama Taurat. Bukti tentang Hal ini dapat ditemukan dalam Talmud &#8216;Erubin&#8217; 2b (edisi Soncino) yang isinya antara lain adalah mengingatkan kepada kaum Yahudi, : &#8220;Wahai anakku, hendaklah engkau lebih mengutamakan fatwa dari para Ahli Kitab (Talmud) daripada ayat−atar Taurat&#8221;.</p>
<p>Karena isi kitab Talmud seluruhnya menyimpang, bahkan bertentangan dengan Kitab Taurat. Kaum Kristen, karena ketidak−pahamannya, hingga dewasa ini menyangka Perjanjian Lama merupakan kitab tertinggi bagi agama Yahudi. Sangkaan itu keliru. Para pendeta Farisi mengajarkan, doktrin dan fatwa yang berasal dari para rabbi (guru agama), lebih tinggi kedudukannya daripada wahyu yang datang dari Tuhan. Talmud mengemukakan hukum−hukumnya berada di atas Taurat, dan bahkan tidak mendukung isi Taurat.</p>
<p>Seorang peneliti Yahudi, Hyam Maccoby, dalam bukunya &#8216;Judaism on Trial&#8217;, mengutip pernyataan Rabbi Yehiel ben Joseph, bahwa talmud Yahudi isinya antara lain adalah:</p>
<p><em>&#8220;Tanpa Talmud, kita tidak akan mampu memahami ayat−ayat Taurat&#8230; Tuhan telah melimpahkan wewenang ini kepada mereka yang arif, karena tradisi merupakan suatu kebutuhan yang sama seperti kitab−kitab wahyu. </em></p>
<p>Memang ada kelompok di kalangan kaum Yahudi yang menolak Talmud, dan tetap berpegang teguh kepada kitab Taurat saja (Perjanjian Lama yang sekarang). Mereka ini disebut golongan <em>&#8216;Karaiyah&#8217;</em>, kelompok yang sepanjang sejarahnya paling dibenci dan menjadi korban kedzaliman para pendeta Yahudi Orthodoks. Ada dua buah versi Kitab Talmud, yaitu &#8216;Talmud Jerusalem&#8217; dan &#8216;Talmud Babilonia&#8217;. Talmud Babilonia dipandang sebagai kitab yang paling otoritatif (<em>http://www.kaskus.us</em>).</p>
<p>Beberapa kutipan yang diangkat dari Kitab Talmud dalam uraian berikut ini merupakan dokumen asli yang tidak−terbantahkan, dengan harapan dapat memberikan pencerahan kepada segenap umat manusia, termasuk kaum Yahudi, tentang kesesatan dan rasisme dari ajaran Talmud yang penuh dengan kebencian, yang menjadi kitab suci baik bagi kaum Yahudi orthodoks maupun <em>&#8216;Hasidiyah&#8217;</em> di seluruh dunia. Pelaksanaan ajaran Talmud tentang keunggulan kaum Yahudi yang didasarkan pada ajaran kebencian itu telah menyebabkan penderitaan yang tak terperikan terhadap orang lain sepanjang sejarah umat manusia khususnya di tanah Palestina sampai dengan saat ini. Ajaran itu telah dijadikan dalih untuk membenarkan pembantaian secara massal penduduk sipil Arab−Palestina (http://forum.detik.com).</p>
<p>Talmud Yahudi isinya antara lain menetapkan bahwa semua orang yang bukan Yahudi disebut <em>&#8216;goyyim&#8217;</em><strong>,</strong> artinya sama dengan binatang, derajat mereka di bawah derajat manusia. Bangsa Yahudi adalah &#8220;umat pilihan&#8221;, satu-satunya ras yang mengklaim diri sebagai keturunan langsung dari Adam.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Sumber Etika Agama Yahudi.</strong></p>
<p>Setiap agama di muka bumi ini pasti memiliki rujukan atau sumber sebagai acuan untuk menetapkan hukum atapun aturan sosial kemasyarakatan, termasuk dalam hal moral atau etika. Umumnya setiap agama menjadikan kitab sucinya menjadi sumber acuannya. Seperti halnya kita sebagai seorang muslim menjadikan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. sebagai acuan.</p>
<p>Demikian pula halnya dalam agama Yahudi. Selain bersumber dari hukum-hukum yang dikeluarkan oleh para rabi, etika Yahudi juga berasal dari <a title="Tanakh" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Tanakh&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhjlt-tslNX9DUHwgBvcD5uIRRLPjg">kitab Talmud,</a> ia merupakan perintah hukum yang luas, kebijaksanaan narasi dan ajaran kenabian.</p>
<p>Secara umum menurut kaum Yahudi, etika adalah aspek kunci non-literatur rabinik hukum, yang dikenal sebagai <em><a title="Aggadah" href="http://64.233.189.132/translate_c?hl=id&amp;langpair=en%7Cid&amp;u=http://en.wikipedia.org/wiki/Aggadah&amp;prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3Dsumber%2Betika%2Byahudi%26tq%3Dsources%2Bof%2BJewish%2Bethics%26sl%3Did%26tl%3Den&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhgj7AFrkILMw9cxl7aZcpF4Rr2xYQ">aggadah.</a></em> Aggadah adalah sebuah ringkasan tentang rabbi homili yang menggabungkan cerita rakyat, sejarah anekdot, moral, nasihat, dan saran praktis dalam berbagai bidang, dari bisnis obat (<em>http://en.wikipedia.org/wiki/Aggadah</em>).</p>
<p>Talmud, yang merupakan pusat hukum Yahudi, <em>halakha,</em> dan literatur yang luas itu telah mengilhami selama berabad-abad, adalah suatu gudang yang kaya akan keprihatinan etis biasanya diartikulasikan dalam bentuk diskusi hukum. Tradisi Talmud menggambarkan komponen lisan wahyu di atas Gunung Sinai dan kejadian yang berlangsung tersebut mewakili dari kehendak ilahi. Pandangan tentang tradisi Talmud tersebut tetap dipelihara oleh Yudaisme Ortodoks, tetapi tradisi ini kontroversial dengan masyarakat aliran Yahudi liberal</p>
<p>Tradisi filsafat Yahudi juga merupakan sumber penting bagi diskusi etis. Sebagai contoh, Musa Maimonides menyimpulkan <em>Pembimbing dari yang membingungkan</em> dengan diskusi etika yang panjang, dengan fokus pada <em>Imitatio Dei</em> (bahasa latin: meniru dewa) sebagai tujuan tertinggi keberadaan manusia.</p>
<p>Louis Newman, dalam esainya &#8221; Jewish Theology and Bioethics&#8221; mengidentifikasi lima prinsip etika Yahudi terutama sekali sangat penting untuk bioetika: (1) kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik; (2) pelestarian kehidupan adalah perintah moral yang tertinggi; (3) semua kehidupan manusia juga sama; (4) hidup kita benar-benar bukan milik kita,ia adalah milik Allah; dan (5) kesucian kehidupan manusia melekat pada manusia secara keseluruhan. Kemudian Newman menambahkan prinsip ke-6: <em>The imitation of God is manifested through my actions toward the other</em>. Pengikut Allah dimanifestasikan melalui tindakan saya terhadap yang lain. (<em>www.parkridgecenter.org</em>)</p>
<p><strong>Beberapa Contoh Isi Ajaran Talmud</strong></p>
<p><strong>[Moed Kattan 17a]</strong> &#8220;Bilamana seorang Yahudi tergoda untuk melakukan Sesuatu kejahatan, maka hendaklah ia pergi ke suatu kota, dimana ia tidak dikenal orang, dan lakukanlah kejahatan itu disana. Menganiaya seorang Yahudi Hukumannya ialah Mati</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−− −−</p>
<p><strong>[Sanhedrin 58b]</strong> &#8220;Jika seorang kafir menganiaya seorang Yahudi, maka orang kafir itu harus dibunuh&#8221;. Dibenarkan Menipu Orang yang Bukan−Yahudi</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−</p>
<p><strong> [Sanhedrin 57a]</strong> &#8220;Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang Kafir yang bekerja baginya&#8221;. Orang Yahudi Mempunyai Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−− −−−−−−</p>
<p><strong>[Baba Mezia 24a]</strong>&#8220;Jika seorang Yahudi menemukan barang hilang milik Orang kafir, ia tidak wajib mengembalikan kepada pemiliknya&#8221;. (Ayat ini ditegaskan kembali di dalam Baba Kamma 113b). Orang Yahudi Boleh Merampok atau Membunuh Orang Non−Yahudi</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−− −−−−−−−−</p>
<p><strong>[Baba Kamma 37b]</strong> &#8220;Kaum kafir ada di luar perlindungan hukum, dan Tuhan membukakan uang mereka kepada Bani Israel&#8221;.<br />
Orang Yahudi Boleh Berdusta kepada Orang Non−Yahudi</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−</p>
<p><strong>[Baba Kamma 113a]</strong> &#8220;Orang Yahudi diperbolehkan berdusta untuk menipu orang kafir&#8221;.</p>
<p>Yang bukan Yahudi adalah Hewan di bawah Derajat Manusia</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−</p>
<p><strong>[Yebamoth 98a]</strong> &#8220;Semua anak keturunan orang kafir tergolong sama dengan binatang&#8221;.</p>
<p><strong>[Abodah Zarah 36b]</strong> &#8220;Anak perempuan orang kafir sama dengan &#8216;niddah&#8217; (najis) sejak lahir&#8221;.</p>
<p><strong>[Abodah Zarah 22a−22b]</strong> &#8220;Orang kafir lebih senang berhubungan seks dengan lembu&#8221;.</p>
<p>Selain itu ada pulan ajaran-ajaran di dalam Talmud yang isinya sebagai berikut:</p>
<p><strong> [Sanhedrin 55b]</strong> &#8220;Seorang Yahudi boleh mengawini anak−perempuan berumur tiga tahun (tepatnya, tiga tahun satu hari)&#8221;.<br />
Bumi ini yang belum pernah disetubuhi oleh pendeta Talmud Eleazar&#8221;.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>[Baba Mezia 59b]</strong> &#8220;Seorang rabbi telah mendebat Tuhan dan mengalahkan−Nya. Tuhan pun mengakui bahwa rabbi itu memenangkan debat tersebut&#8221;.</p>
<p>−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−<br />
“Ummat Kristiani (yang disebut ‘minnim’) dan siapa pun yang menolak Talmud akan dimasukkan ke dalam neraka dan akan dihukum di sana bersama seluruh keturunannya” (Rosh Hashanah 17a).<br />
−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−−<br />
“Barangsiapa yang membaca Perjanjian Baru tidak akan mendapatkan bagian ‘hari kemudian’ (akhirat), dan Yahudi harus menghancurkan kitab suci umat Kristiani yaitu Perjanjian Baru“ (Shabbath 116a)</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Etika Agama Yahudi (<em>Judaism Ethics</em>).</strong></p>
<p>Dalam berinteraksi dan juga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan setiap hari, masyarakat Yahudi memiliki aturan-aturan dan etika yang bersumber dari kitab suci mereka. Berikut dipaparkan beberapa etika Yahudi dalam berinteraksi dengan sesuatu atau dalam melakukan sesuatu.<strong> </strong></p>
<p><strong>a. </strong><strong>Yahudi dan aborsi </strong></p>
<p>Pada dasarnya Yahudi tidak melarang aborsi, tetapi tidak mengizinkan aborsi atas permintaan. Aborsi hanya diperbolehkan untuk alasan serius.</p>
<p>Yudaisme mengharapkan setiap kasus harus dipertimbangkan pada kemampuannya sendiri dan keputusan yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan seorang rabi  yang kompeten untuk memberikan nasihat tentang hal-hal tersebut. Yahudi memberikan izin hanya dalam kasus jika melanjutkan kehamilan akan membahayakan kehidupan ibu.</p>
<p>Menurut Mishnah (Sanhedrin 4:5):</p>
<p>“<em>Whoever destroys one life is as if he destroyed a whole world, and whoever preserves a life is as if he preserved the whole world.</em>”</p>
<p>Yang maksudnya “Siapa pun yang menghancurkan satu kehidupan seolah-olah dia menghancurkan seluruh dunia, dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seolah-olah ia memelihara seluruh dunia.”</p>
<p><strong>b. </strong><strong>Yudaisme dan hewan </strong></p>
<p>Cara Yahudi harus memperlakukan hewan ini dikemas dalam Amsal 12:10:</p>
<p>“<em>The righteous person regards the life of his beast</em>”. Proverbs 12:10</p>
<p>Yang maksudnya adalah : “Orang benar memandang hidup dari binatang.” (Amsal 12:10).</p>
<p>Yudaisme menerima bahwa binatang mempunyai perasaan dan hubungan. Yudaisme mengajarkan bahwa binatang adalah bagian dari ciptaan Tuhan dan harus diperlakukan dengan kasih sayang. Manusia harus menghindari <em>tzar baalei chayim</em> (menyebabkan rasa sakit untuk makhluk hidup).</p>
<p>Allah sendiri membuat perjanjian dengan binatang, seperti yang ia lakukan dengan kemanusiaan. Talmud secara spesifik memerintahkan orang Yahudi tidak menimbulkan rasa sakit pada binatang, dan ada juga beberapa cerita Alkitab yang menggunakan kebaikan untuk hewan sebagai sebuah demonstrasi dari kebaikan tokoh Yahudi terkemuka.</p>
<p>Yudaisme juga mengajarkan bahwa hal itu dapat diterima untuk menyakiti atau membunuh binatang kalau itu adalah satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan manusia yang sangat penting.</p>
<p>Hal ini karena orang-orang yang memperoleh prioritas di atas binatang, sesuatu yang menyatakan sangat awal dalam Alkitab, dimana Allah memberikan manusia hak untuk mengendalikan semua binatang non-manusia.</p>
<p>Alkitab memberikan beberapa petunjuk tentang kesejahteraan binatang:</p>
<ul>
<li>Seseorang harus memberi makan binatang sebelum dirinya (Ulangan 11:15)</li>
<li>Hewan harus dibiarkan beristirahat pada hari Sabat (Keluaran 20:10, dan Ul 5: 14)</li>
<li>Penderitaan hewan harus lega (Ulangan 12:4)</li>
</ul>
<p>Orang Yahudi diperintahkan untuk menghindari:</p>
<ul>
<li>Pemotongan anggota tubuh dari hewan hidup dan makan itu (Genesis 9:4)</li>
<li>Membunuh seekor sapi dan anaknya pada hari yang sama (Leviticus 22:28) Hal ini menunjukkan bahwa Yudaisme menerima bahwa binatang memiliki hubungan keluarga yang kuat</li>
<li>Binatang Muzzling perontokan jagung (Deuteronomy 25:4)</li>
<li>Memanfaatkan lembu dan keledai bersama-sama (Deuteronomy 22:10)</li>
</ul>
<p><strong>Berburu </strong></p>
<p>Berburu untuk olahraga dilarang, dan telah sangat dikecam oleh sejumlah rabi penting, seperti yang telah berjuang untuk hewan panggung olahraga.</p>
<p>Alkitab mengajarkan bahwa berburu binatang adalah sesuatu yang memalukan. Leviticus (17:13) memerintahkan orang Yahudi untuk mencurahkan darah berburu mangsa dan menutupinya dengan tanah. Ini mengajarkan bahwa pemburu harus malu dan harus menyembunyikan bukti pembunuhan mereka.</p>
<p><strong>Percobaan pada hewan </strong></p>
<p>Ajaran Yahudi memungkinkan hewan percobaan selama kedua kondisi ini terpenuhi:</p>
<ul>
<li>Ada kemungkinan nyata manfaat bagi manusia</li>
<li>Ada rasa sakit yang tidak perlu terlibat</li>
</ul>
<p><strong>c. </strong><strong>Yudaisme dan hukuman mati </strong></p>
<p>Seseorang yang membaca Perjanjian Lama dari 36 daftar kejahatan modal mungkin berpikir bahwa Yudaisme adalah mendukung hukuman mati, tetapi mereka akan salah. Selama periode ketika hukum Yahudi diterapkan sebagai sebuah agama sekuler maupun agama yurisdiksi, pengadilan Yahudi sangat jarang menjatuhkan hukuman mati. Negara Israel telah menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan apapun yang sekarang mungkin harus diadili di sana.</p>
<p>Klasik teks-teks Perjanjian Lama dikutip untuk membenarkan hukuman mati adalah:</p>
<p>“&#8230; &#8230; <em>life for life, eye for eye, tooth for tooth</em> &#8230;” (Exodus 21:23-24)</p>
<p>Yang maksudnya adalah : “…hidup untuk hidup, mata ganti mata, gigi ganti gigi &#8230;” (Exodus 21:23-24).</p>
<p>“<em>A man who spills human blood, his own blood shall be spilled by man because God made man in His own Image.</em>” (Genesis 9:6)</p>
<p>“Seorang pria yang menumpahkan darah seseorang, darahnya sendiri akan tertumpah oleh manusia, karena Tuhan menciptakan manusia sebagai permisalan diri-Nya” (Genesis 9:6).</p>
<p><strong>d. </strong><strong>Yudaisme dan sunat </strong></p>
<p>Setiap tahun sekitar 100.000 orang Yahudi disunat. Hal ini biasanya terjadi dalam sebuah upacara yang disebut Brit (atau Bris) Milah disaksikan oleh keluarga dan anggota masyarakat. Milah adalah Ibrani untuk Perjanjian Sunat.</p>
<p>Ritual adalah praktek kuno yang telah dilakukan oleh orang tua Yahudi selama lebih dari 3.000 tahun. Itulah pentingnya Brit Milah bahwa sunatan dapat dilakukan pada hari Sabat atau hari suci meskipun mengeluarkan darah biasanya tidak diperbolehkan pada hari-hari tersebut yang berada di bawah hukum Yahudi.</p>
<p>Menurut Torah (Genesis 17: 9-14), “<em>Abraham was commanded by God to circumcise himself, all male members of his household, his descendants and slaves in an everlasting covenant</em>.”</p>
<p>Yang maksudnya : “Abraham diperintahkan oleh Allah untuk menyunatkan dirinya, semua anggota laki-laki keluarganya, dan budak keturunannya dalam perjanjian yang kekal” (Genesis 17: 9-14).</p>
<p>Hal tersebut merupakan sebuah perjanjian antara Allah dengan Abraham dan juga umat-Nya yang lain.</p>
<p>Lebih lanjut Taurat juga menyatakan (Genesis 16:14) &#8220;<em>Any uncircumcised male who is not circumcised in the flesh of his foreksin shall be cut off from his people; he has broken my covenant</em>.&#8221;</p>
<p>Yang maksudnya: &#8220;Setiap laki-laki yang tak bersunat tidak disunat di dalam daging dari foreksin, akan dilenyapkan dari umat-Nya; ia telah melanggar perjanjian-Ku.&#8221; (Genesis 16:14).</p>
<p><strong>e. </strong><strong>Yudaisme dan kontrasepsi </strong></p>
<p>Kontrasepsi, termasuk kontrasepsi buatan, diperbolehkan dalam Yudaisme dalam keadaan tertentu. Sekolah liberal dan reformasi Yudaisme membolehkan pengendalian kelahiran untuk berbagai alasan. Yudaisme Ortodoks lebih terbatas.</p>
<p>The methods of contraception allowed under Jewish law are those that do not damage the sperm or stop it getting to its intended destination. Metode kontrasepsi diperbolehkan di bawah hukum Yahudi adalah mereka yang tidak merusak sperma atau menghalanginya menuju tempat tujuannya. Yaitu dengan menggunakan kontrasepsi pil dan IUD.</p>
<p>Pandangan keagamaan pada pengendalian kelahiran didasarkan pada dua prinsip:</p>
<ul>
<li>itu adalah perintah untuk menikah dan punya anak</li>
<li><em>it is forbidden to &#8216;waste seed&#8217;</em> (<em>to emit semen while at the same time preventing conception</em>) dilarang untuk &#8216;membuang benih&#8217; (untuk memancarkan mani dengan tujuan untuk mencegah kehamilan).</li>
</ul>
<p>Menurut Ortodoks modern memungkinkan penggunaan kontrasepsi dalam kasus berikut:</p>
<ul>
<li>saat kehamilan atau persalinan mungkin akan membahayakan ibu</li>
<li>untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga untuk kepentingan keluarga</li>
<li>untuk menunda atau memberikan jarak memiliki anak, tapi pasangan yang sudah menikah tidak boleh menggunakan kontrasepsi untuk alasan egois menghindari punya anak sama sekali.</li>
</ul>
<p>Judaism has had a largely positive attitude to sex since God commanded his people to &#8216;<em>be fruitful and multiply</em>&#8216;</p>
<p>(Genesis I:28; 9:1).</p>
<p>Yudaisme telah memiliki sebagian besar sikap positif terhadap seks sejak Tuhan memerintahkan umat-Nya untuk &#8216;bertambah subur dan bertambah banyaklah&#8217; (Genesis I: 28; 9:1).</p>
<p>Ayat-ayat Talmud yang lain mengizinkan wanita untuk minum ramuan yang membuat mereka tidak subur, dan doktrin ini sekarang digunakan untuk mengizinkan penggunaan pil KB.<strong> </strong></p>
<p><strong>f. </strong><strong>Yudaisme dan perang </strong></p>
<p>Yudaisme tidak menganggap kekerasan dan perang untuk menegakkan keadilan yang selalu salah. Mereka menerima bahwa beberapa jenis perang akan secara etis dibenarkan, dan bahwa kadang-kadang dapat diterima secara moral untuk membunuh orang.</p>
<p>Sebelum menyatakan perang atau memulai pertempuran harus ada upaya murni untuk membuat perdamaian dan menghindari konflik. Hukum Yahudi hanya mengizinkan pejuang untuk sengaja dibunuh dalam perang. Sipil tak berdosa harus diberikan kesempatan untuk meninggalkan medan pertempuran sebelum pertempuran dimulai.</p>
<p><strong>Perjanjian Lama </strong></p>
<p>Di sebagian besar Perjanjian Lama Tuhan memberi-Nya persetujuan yang jelas untuk berperang.</p>
<p><em>“He is identified as a warrior, and is shown as leading the Jews in conflict, bringing them victory, protecting them from enemy forces”.</em></p>
<p>“Ia dikenal sebagai seorang prajurit, dan ditampilkan sebagai memimpin orang-orang Yahudi dalam konflik, membawa mereka kepada kemenangan, dan melindungi mereka dari serangan musuh”.</p>
<p>Tapi pada saat yang sama Perjanjian Lama dipenuhi dengan kerinduan Yahudi untuk perdamaian.</p>
<p>“<em>They shall beat their swords into ploughshares and their spears into pruning hooks: nation shall not lift up sword against nation, neither shall they learn war any more</em>.” (Isaiah : 2)</p>
<p>Yang maksudnya : “Mereka akan mengalahkan pedang mereka menjadi mata bajak dan tombak-tombak mereka menjadi pisau pemangkas: bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang. (Yesaya:2)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kedamaian </strong></p>
<p>Kedamaian adalah dilihat sebagai sesuatu yang datang dari Tuhan dan bahwa hal itu hanya akan terwujud sepenuhnya bila ada keadilan dan keselarasan tidak hanya di antara bangsa-bangsa, tetapi dalam individu masyarakat.</p>
<p>Beberapa pendapat belakangan ini mengangkat isu bahwa terorisme telah memupuskan hal tersebut (kedamaian) dengan tidak akan ada perdamaian sejati tanpa keadilan untuk perdamaian bagi semua. Hal yang terpenting bagi orang-orang Yahudi ialah menganjurkan untuk mengucapkan &#8216;Shalom&#8217;, salam yang merupakan adat atau kebiasaan antara orang Yahudi dari awal kali, yang berarti &#8216;perdamaian&#8217;.</p>
<p><strong>Pembelaan diri </strong></p>
<p>Talmud mengajarkan bahwa seseorang (seorang Yahudi atau non-Yahudi) diperbolehkan untuk membunuh &#8220;seorang pemburu&#8221; untuk menyelamatkan hidupnya sendiri. Putusan ini berlaku bagi individu dan kelompok-kelompok orang (termasuk negara).</p>
<p><strong>Para rabi </strong></p>
<p>The ancient rabbis thought that there were three types of war that a Jewish state should consider: Rabi zaman dahulu berpendapat bahwa ada tiga jenis perang bahwa negara Yahudi harus mempertimbangkannya:</p>
<ul>
<li><strong>Wajib perang:</strong> perang-perang ini adalah bahwa Tuhan memerintahkan orang-orang Yahudi untuk melawan. Mereka termasuk Alkitab perang melawan orang Kanaan dan terhadap orang-orang Amalek.</li>
<li><strong>Perang Pertahanan:</strong> (Ini juga wajib.) Jika orang-orang Yahudi diserang, mereka wajib untuk membela diri. Doktrin ini mencakup serangan pre-emptive (menyerang musuh yang akan menyerang terlebih dahulu).</li>
</ul>
<p>Beberapa penulis menganggap bahwa perang membela diri tidak dihitung sebagai perang, namun hanya merupakan tindakan normal yang dapat diambil di bawah hukum Yahudi, berurusan dengan penyerang dan berdasarkan pada Genesis 9:6, &#8220;<em>Whoever sheds the blood of man, by man shall his blood be shed</em>.&#8221;(Siapa yang menumpahkan darah manusia, oleh manusia, darahnya akan tertumpah.)</p>
<ul>
<li><strong>Perang Opsional:</strong> perang ini dilakukan untuk alasan yang baik, dan di mana tidak ada bentuk lain &#8220;negosiasi&#8221; tetap mungkin.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Aturan perang </strong></p>
<p><em>The Jewish tradition is clear that before declaring war, or starting a battle, there must be an attempt to make peace &#8211; any military action without doing this is probably unlawful</em> (Deuteronomy, 20:10).</p>
<p>Yang maksudnya bahwa Tradisi Yahudi telah jelas menyatakan bahwa sebelum perang, atau memulai pertempuran, harus ada upaya untuk berdamai &#8211; apapun tindakan militer tanpa melakukan hal ini mungkin melanggar hukum (Deuteronomy, 20:10).</p>
<p>Hanya pejuang yang diperbolehkan untuk dibunuh dengan sengaja dalam perang. Komandan militer harus memberikan non-pejuang kesempatan yang baik untuk meninggalkan daerah pertempuran sebelum pertempuran dimulai. (Hal ini biasanya tidak dilakukan dalam peperangan modern.)</p>
<p>Namun beberapa pihak berwenang mengatakan bahwa jika seorang non-pejuang sadar tinggal di tempat di mana pertempuran akan berlangsung, mereka kehilangan perlindungan.</p>
<p>Selain di antara beberapa etika yang disebutkan di atas, belakangan ini dari kalangan Yahudi Liberal telah memulai tradisi baru, yaitu dengan membolehkan pernikahan sesama jenis.</p>
<p>Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Adian Husaini memposting sebuah berita dari <a href="http://www.pinknews.co.uk/news/articles/2005-217.html" target="_blank">http://www.pinknews.co.uk</a> yang berjudul <em>”Liberal Judaism launches gay marriage ceremonies in Britain.”</em> Dalam berita yang ditulis oleh Benjamin Cohen ini, disebutkan, bahwa Yahudi Liberal merupakan kelompok agama Yahudi pertama yang memberikan pelayanan jasa perkawinan homoseks. Di kalangan Yahudi Liberal, memang sudah banyak pemuka-pemuka agama (rabbi) yang gay maupun lesbian. Dengan diadakannya seremoni perkawinan sejenis tersebut, maka perkawinan sejenis (homoseksual) bagi kaum Yahudi sudah diakui sama statusnya dengan perkawinan lain jenis (heteroseksual) di kalangan otoritas Rabbi Liberal (<em>Liberal Rabbinic authorities</em>).</p>
<p>Kaum Yahudi Ortodoks yang dipimpin oleh Rabbi Sir Jonathan Sacks, menyatakan, bahwa kelompoknya tidak akan mengikuti tindakan kaum Yahudi liberal tersebut. Seorang jurbicaranya menyatakan, “Tidak ada harapan arus utama Yahudi Ortodoks akan mengizinkan perkawinan sesama jenis.” Dari 31 pemuka agama Yahudi (rabbi) yang menjadi anggota penuh “Konferensi Rabbi Yahudi Liberal” (Liberal Judaism’s Rabbinic Conference), empat diantaranya adalah lesbian dan dua orang gay. Kaum Yahudi Liberal memiliki lebih dari 30 kongegrasi dan 10.000 anggota. Melalui apa yang disebut sebagai “The Civil Partnership Law” maka kaum Yahudi memiliki sejarah baru yang memberikan jaminan pengesahan perkawinan homoseksual dan lesbian (http://<em>swaramuslim.net</em>).</p>
<p>Begitulah tindakan kaum Yahudi Liberal yang sekarang sudah secara resmi menjadi bagian dari agama Yahudi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>D. </strong><strong>ANALISIS</strong></p>
<p>Di dalam kehidupan sehari-hari, sering kita kenal istilah nor­ma-norma atau kaidah, yaitu biasanya merupakan suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma<em> </em>atau kaidah yang merupa­kan standar yang harus ditaati atau dipatuhi.<strong> </strong></p>
<p>Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan de­ngan aman, tertib dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlu­kan suatu tata, dan tata itu diwujudkan dalam “aturan main” yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan terjamin.<strong> </strong></p>
<p>Kaitannya dengan apa yang telah penulis paparkan di atas, agama Yahudi memang memiliki sejumlah aturan yang mereka ambil dari kitab-kitab suci mereka. Termasuk di antaranya yaitu berperang. Mereka berdalih dengan alasan untuk membela diri mereka sendiri dan menjalankan ajaran kitab suci mereka. Seperti yang mereka lakukan dengan beberapa negara Arab, termasuk dengan negara muslim Palestina beberapa waktu lalu, mereka dengan begitu mudahnya menyerang, merampas dan menindas bahkan membunuh ribuan orang yang tidak berdosa.</p>
<p>Terlepas dari sepak terjangnya belakangan ini, negara Israel yang menganut agama Yahudi memiliki aturan-aturan dan norma-norma pergaulan yang tertulis pada kitab-kitab suci mereka. Yahudi disifati sebagai agama yang etis, dan bukan agama mitos, artinya, prinsip-prinsip etika dijunjung tinggi oleh agama ini.</p>
<p>Prinsip etika itu diformulasikan dengan bangunan kata yang terkenal, “Sepuluh perintah Tuhan” <em>(Ten Commandements, al-Washaya al-Asyar)</em>. Di antaranya ialah jangan salah mengidentifikasikan Tuhan/jangan membunuh, berzina dan mabuk-mabukan. Jangan bernafsu untuk memiliki rumah saudara, istri, pembantu, rumah, kendaraan dan binatang piaraan.</p>
<p>Mengikuti sejarah yang ada, memang sikap Yahudi terhadap agama-agama lain terkesan unik dan khas. Prinsip hukum agama yang keras, yang lahir dari sejarah Israel dan menganggap agama mereka adalah agama yang paling benar, bahkan ada pula di dalam ajaran Talmud yang menganggap bahwa orang-orang yang tidak memeluk agam Yahudi adalah kafir bahkan dianggap sama dengan binatang. Seperti yang disebutkan dalam [Yebamoth 98a] &#8220;Semua anak keturunan orang kafir tergolong sama dengan binatang&#8221;.</p>
<p>Mereka tidak membolehkan untuk saling hina, tipu, menyakiti, atau membunuh di antara mereka sesama penganut Yahudi. Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi orang yang non-Yahudi, karena kitab suci (Talmud) mereka membolehkan hal tersebut.<strong> </strong></p>
<p><strong>E. </strong><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p>Dari pemaparan di atas, penulis dapat mengambil beberapa poin sebagai kesimpulan yaitu:</p>
<ol>
<li>Agama Yahudi merupakan suatu aliran kepercayaan yang Inti kepercayaan penganutnya adalah wujudnya Tuhan yang Maha Esa, pencipta dunia yang menyelamatkan <a title="Bangsa Israel" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa_Israel">bangsa Israel</a> dari penindasan di <a title="Mesir" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Mesir">Mesir</a>, menurunkan undang-undang Tuhan <em>(yaitu </em><a title="Torah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Torah"><em>Torah</em></a><em>)</em> kepada mereka dan memilih mereka sebagai cahaya kepada manusia sedunia.</li>
<li>Dengan karena menurut kepercayaan mereka bahwa mereka diandaikan sebagai cahaya kepada manusia sedunia, bahkan dengan diturunkan Torah, mereka melakukan segala sesuatu dengan dengan panduan dari kitab tersebut.</li>
<li>Etika agama Yahudi bersumber dari Torah (Taurat). Selain itu juga diambil dari Talmud, Talmud merupakan kitab yang dibuat oleh para pemikir-pemikir Yahudi. Dan aturan yang digunakan oleh kaum Yahudi sebagian besar diambil dari Kitab Talmud, karena lebih banyak mengandung aturan-aturan yang sesuai dengan kehidupan mereka.</li>
<li>Walaupun yang menjadi acuan agama Yahudi adalah kitab suci, banyak di antara ajarannya yang ternyata bertentangan dengan ajaran-ajaran agama lain. Seperti dengan menganggap orang yang tidak menganut agama Yahudi adalah orang kafir dan kedudukan mereka sama dengan binatang.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>F. </strong><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>Demikian makalah ini penulis susun, dengan harapan semoga ada manfaatnya bagi pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.</p>
<p>Saran-saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan untuk melengkapi makalah ini dan untuk kemajuan ilmu pengetahuan kedepan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>G. </strong><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Hazlitt, Henry, <em>Dasar-Dasar Moralitas</em>, Pustaka Pelajar; Yogyakarta, 2003.</p>
<p>http://asyilla.wordpress.com/2007/06/30/pengertian-etika/</p>
<p>http://en.wikipedia.org/wiki/Aggadah</p>
<p>http://en.wikipedia.org/wiki/Ethics_in_religion</p>
<p>http://en.wikipedia.org/wiki/Jewish_ethics</p>
<p>http://forum.detik.com/showthread.php?t=118048</p>
<p>http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Yahudi</p>
<p>http://swaramuslim.net/more.php?id=5313_0_1_27_M</p>
<p>http://themagneszionist.blogspot.com/2007/08/principles-of-torah-morality-according.html</p>
<p>http://www.kaskus.us/showthread.php?t=928162</p>
<p>http://www.bbc.co.uk/religion/religions/judaism/jewishethics/</p>
<p>http://www.parkridgecenter.org/Page20.html</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=16&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/04/etika-dalam-perspektif-agama-yahudi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Empat Mazhab Fiqih</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/sejarah-empat-mazhab-fiqih/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/sejarah-empat-mazhab-fiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 09:06:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Disusun Oleh : Muh. Asroruddin A. PENDAHULUAN Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=6&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Disusun Oleh : Muh. Asroruddin</strong></p>
<p><strong>A. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan <em>frame work</em> bagi pemikiran Islam, atau lebih tepatnya <em>actual working</em> bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.<span id="more-6"></span></p>
<p>Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih &#8212; terutama fiqih abad pertengahan &#8212; mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.</p>
<p>Jika kita telusuri sejak saat kehidupan Nabi Muhammad saw, para sejarahwan sering membaginya dalam dua priode yakni periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode pertama risalah kenabian berisi ajaran-ajaran akidah dan akhlaq, sedangkan pada periode kedua risalah kenabian lebih banyak berisi hukum-hukum.  Dalam mengambil keputusan masalah amaliyah sehari-hari para sahabat tidak perlu melakukan ijtihad sendiri, karena mereka dapat langsung bertanya kepada Nabi jika mereka mendapati suatu masalah yang belum mereka ketahui.</p>
<p>Sampai dengan masa empat khalifah pertama hukum-hukum syariah itu belum dibukukan, dan belum juga diformulasikan sebagai sebuah ilmu yang sistematis. Kemudian pada masa-masa awal periode tabi&#8217;in (masa Dinasti Umayyah) muncul aliran-aliran dalam memahami hukum-hukum syariah serta dalam merespon persoalan-persoalan baru yang muncul sebagai akibat semakin luasnya wilayah Islam, yakni ahl al-hadis  dan ahl al-ra&#8217;y. Aliran pertama, yang berpusat di Hijaz (Mekkah-Madinah), banyak menggunakan hadis dan pendapat-pendapat sahabat, serta memahaminya secara harfiah. Sedangkan aliran kedua, yang berpusat di Irak, banyak menggunakan rasio dalam merespons persoalan baru yang muncul.</p>
<p>Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum tersebut merupakan sebuah hasil penelitian (ijtihad), hal ini tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, akan tetapi sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi pada sebuah hadis :</p>
<p>اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية(</p>
<p>Yang maksudnya : “Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).</p>
<p>Ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.</p>
<p>Pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan tentang pengertian mazhab, latar belakang dan sejarah awal kemunculan mazhab-mazhab dalam fiqih, bilkhusus pada empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan keempat mazhab tersebut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>B. </strong><strong>POKOK PERMASALAHAN</strong></p>
<p>Sebelum sampai kepada pembahasan, terlebih dahulu penulis tentukan pokok permasalahan sebagai tolak ukur agar pembahasan tidak melabar dan menyimpang. Sebagai pokok permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimanakah latar belakang dan sejarah munculnya empat mazhab fiqih? Selain itu adalah apakah dasar-dasar hukum empat mazhab?, karena bagaimanapun juga setiap imam mazhab pasti memiliki pendapat masing dalam hal pengambilan dan menetapkan pijakan dasar sebuah hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C. </strong><strong>PEMBAHASAN</strong></p>
<ol>
<li><strong>Pengertian Mazhab </strong></li>
</ol>
<p>Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu <em>isim makan</em> (kata benda keterangan tempat) dari akar kata <em>dzahab</em> (pergi) (Al-Bakri, <em>I‘ânah ath-Thalibin</em>, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (<em>ath-tharîq</em>) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).</p>
<p>Secara terminologis pengertian <em>mazhab</em> menurut Huzaemah Tahido Yanggo,  adalah  pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (<em>qawâ’id</em>) dan landasan (<em>ushûl</em>) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (<em>tharîq</em>) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395)<a href="#_ftn3">[3]</a>.<strong> </strong></p>
<p><strong>a. Biografi Empat Imam Mazhab Fiqih</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Mengingat betapa masyhurnya nama keempat imam mazhab ini, berikut akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana pribadi dan pemikiran mereka.</p>
<p><strong>Imam Hanafi (Tahun 80 – 150 H.)</strong></p>
<p>Nama beliau yang sebenarnya adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah<a href="#_ftn4">[4]</a>. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan Abu Hanifah menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’, taqiy, khusyu’ dan tawadhu’.</p>
<p>Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada <em>ra’yun</em>, setelah pada Kitabullah dan As Sunnah. Kemudian ia bersandar pada qiyas, yang ternyata banyak menimbulkan protes di kalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejajar dengan Abu Hanifah. Begitu pula halnya dengan <em>istihsan</em> yang ia jadikan sebagai sandaran pemikiran mazhabnya, mengudang reaksi kalangan ulama<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p>Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (<em>taharah</em>), <a title="Shalat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Shalat">shalat</a> dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti <a title="Malik bin Anas" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Malik_bin_Anas">Malik bin Anas</a>, <a title="Imam Syafi'i" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Syafi%27i">Imam Syafi&#8217;i</a>, <a title="Abu Dawud" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Dawud">Abu Dawud</a>, <a title="Bukhari" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bukhari">Bukhari</a>, <a title="Imam Muslim" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Muslim">Muslim</a> dan lainnya<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Pada akhir hayatnya Abu Hanifah diracuni, sebagaimana yang disampaikan dalam Kitab Al-Baar Adz-Dzahabi berkata, diriwayatkan bahwa khalifah Al-Manshur memberi minuman beracun kepada imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya. Latar belakang kematiannya karena ada beberapa penyebar fitnah yang tidak suka pada Abu Hanifah, memberi keterangan palsu pada Al-Manshur, sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu, dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa ketika merasa kematiannya dekat, Abu Hanifah bersujud hingga beliau meninggal dalam keadaan bersujud<a href="#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p>Para ahli sejarah bersepakat beliau meninggal pada bulan rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun.</p>
<p><strong>Imam Maliki (Tahun 93 – 179 H.)</strong></p>
<p>Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan Abu Abdillah. Ia lahir pada tahun 93 H, Ia menyusun kitab <a title="Al Muwaththa' (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Al_Muwaththa%27&amp;action=edit&amp;redlink=1">Al Muwaththa&#8217;</a>, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al Harits Al Himyari Al Ashbahi Al Madani<a href="#_ftn9">[9]</a>.</p>
<p>Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu pengetahuan. Ia dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Karya-karya Imam Malik begitu banyak, di antaranya yang paling populer adalah <em>Al Muwatta’</em> yang berarti ‘kemudahan’ atau ‘kesederhanaan’. Keistimewaan Al-Muwatta’ adalah bahwa Imam Malik merinci berbagai persoalan kaidah-kaidah fiqhiyah yang di ambil dari hadits-hadits dan atsar.</p>
<p><strong>Imam Syafi’i (Tahun 150 – 204 H.)</strong></p>
<p>Ia bernama Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasim bin Muthalib bin Abdu Manaf, yang merupakan kakek dari kakek Nabi<a href="#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p>Sebagian besar riwayat menyebutkan bahwa Imam Syafi’i lahir di daerah Ghazza, Syam (Palestina) dari keturunan Quraisy dan Nasabnya bertemu dengan Nabi Muhammad saw. pada kakeknya, Abdi Manaf ayahnya meninggal ketika ia masih kecil. Pada usia dua tahun ia dibawa oleh ibunya untuk pindah ke Makkah<a href="#_ftn11">[11]</a>.</p>
<p>Pada umur sekitar tujuh tahun Imam Syafi’i sudah menghafal Al-Qur’an, selain itu ia juga banyak menghafal hadits-hadits Nabi. Selain pengembaraan intelektual dan keilmuan yang sedemikian rupa , fiqih Imam Syafi’i juga merupakan refleksinya. Dengan kata lain, kehidupan sosial masyarakat dan keadaan zamannya amat mempengaruhi Imam Syafi’i dalam membentuk pemikiran dan mazhab fiqihnya. Sejarah hidupnya menunjukkan bahwa ia amat dipengaruhi oleh masyarakat sekitar terbukti dengan munculnya dua kecendrungan dalam mazhab Syafi’i yang dikenal dengan <em>qaul qadim</em> (mazhab lama) dan <em> qaul jadid </em>(mazhab baru)<em>.</em></p>
<p>Menurut para ahli sejarah fiqih, mazhab qadim Imam Syafi’i dibangun di Irak pada tahun 195 H. Kedatangan Imam Syafi’i ke Baghdad pada masa pemerintahan khalifah Al-Amin itu melibatkan Syafi’i dalam perdebatan sengit dengan para ahli fiqih rasional Irak.</p>
<p>Sedangkan mazhab jadid adalah pendapat selama berdiam di Mesir yang dalam banyak hal mengoreksi pendapat-pendapat sebelumnya. Pemikiran-pemikiran baru Imam Syafi’i di antaranya di muat dalam bukunya <em>Al-Umm</em>. Pada tahun 195 H. ia kembali ke Baghdad dan berdiam di sana selama tiga tahun.</p>
<p>Karakteristik pemikiran Syafi’i tahapan kedua ini lebih bersifat pengembangan atau pengetrapan pemikirannya yang global terhadap masalah-masalah <em>furu’iyah</em>. Pluralisme pemikiran yang ada di Irak adalah faktor utama yang menyebabkan kematangan pemikiran Syafi’i.</p>
<p>Kemudian pada tahun 199 H. ia pindah ke Mesir hingga wafat pada tahun 204 H. Tahun-tahun terakhirnya di Mesir ia gunakan sebagian besar untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Bukunya <em>Ar-Risalah</em> yang ditulis ketika di Makkah direvisi ulang, dikurangi dan ditambah sesuai dengan perkembangan baru di Mesir<a href="#_ftn12">[12]</a>.</p>
<p><strong>Imam Hambali ( Tahun 164 – 241 H.)</strong></p>
<p>Nama lengkap imam besar ini adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Ia terlahir di Baghdad Irak pada tahun 164 H/780 M<a href="#_ftn13">[13]</a>. Ayahnya meninggal dunia ketika Ahmad masih kecil, ia kemudian diasuh oleh ibunya.</p>
<p>Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini beliau pernah pindah atau merantau ke Syam (Syiria).</p>
<p>Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama, jumlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh yang tersebar di berbagai negeri, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman dan negeri lainnya. Di antara mereka adalah: <a title="Ismail bin Ja’far (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ismail_bin_Ja%E2%80%99far&amp;action=edit&amp;redlink=1">Ismail bin Ja’far</a>, <a title="Abbad bin Abbad Al-Ataky (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Abbad_bin_Abbad_Al-Ataky&amp;action=edit&amp;redlink=1">Abbad bin Abbad Al-Ataky</a>, <a title="Umari bin Abdillah bin Khalid (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Umari_bin_Abdillah_bin_Khalid&amp;action=edit&amp;redlink=1">Umari bin Abdillah bin Khalid</a>, <a title="Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Husyaim_bin_Basyir_bin_Qasim_bin_Dinar_As-Sulami&amp;action=edit&amp;redlink=1">Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami</a>, <a title="Imam Asy-Syafi’i (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Imam_Asy-Syafi%E2%80%99i&amp;action=edit&amp;redlink=1">Imam Asy-Syafi’i</a>, <a title="Waki’ bin Jarrah (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Waki%E2%80%99_bin_Jarrah&amp;action=edit&amp;redlink=1">Waki’ bin Jarrah</a>, <a title="Ismail bin Ulayyah (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ismail_bin_Ulayyah&amp;action=edit&amp;redlink=1">Ismail bin Ulayyah</a>, <a title="Sufyan bin ‘Uyainah (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sufyan_bin_%E2%80%98Uyainah&amp;action=edit&amp;redlink=1">Sufyan bin ‘Uyainah</a>, <a title="Abdurrazaq (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Abdurrazaq&amp;action=edit&amp;redlink=1">Abdurrazaq</a>, <a title="Ibrahim bin Ma’qil (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ibrahim_bin_Ma%E2%80%99qil&amp;action=edit&amp;redlink=1">Ibrahim bin Ma’qil</a><a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Umumnya ahli hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah: <a title="Imam Bukhari" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Bukhari">Imam Bukhari</a>, <a title="Muslim" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Muslim">Muslim</a>, <a title="Abu Daud" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Daud">Abu Daud</a>, <a title="Nasai (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Nasai&amp;action=edit&amp;redlink=1">Nasai</a>, <a title="Tirmidzi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tirmidzi">Tirmidzi</a>, <a title="Ibnu Majah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Majah">Ibnu Majah</a>, <a title="Imam Asy-Syafi’i (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Imam_Asy-Syafi%E2%80%99i&amp;action=edit&amp;redlink=1">Imam Asy-Syafi’i</a>. Imam Ahmad, Putranya, <a title="Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Shalih_bin_Imam_Ahmad_bin_Hambal&amp;action=edit&amp;redlink=1">Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal</a>, Putranya, <a title="Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Abdullah_bin_Imam_Ahmad_bin_Hambal&amp;action=edit&amp;redlink=1">Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal</a>, Keponakannya, <a title="Hambal bin Ishaq (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hambal_bin_Ishaq&amp;action=edit&amp;redlink=1">Hambal bin Ishaq</a>.</p>
<p>Setelah sakit sembilan hari, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>b.  Sejarah Empat Mazhab Fiqih</strong></p>
<p>Ilmu fiqih baru muncul pada periode tabi&#8217; al-tabi&#8217;in yaitu sekitar abad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota, serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hukum-hukum syariah. Pada masa-masa itulah di Irak muncul seorang mujtahid besar bernama Abu Hanifah al-Nu&#8217;man ibn Tsabit (80-150 H atau 700-767 M) yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapi ilmu ini belum dibukukan.</p>
<p>Sementara itu, di Madinah muncul juga seorang mujtahid besar bernama Malik ibn Anas (93-178 H atau 713-795 M) yang memformulasikan ilmu fiqih dan membukukan kumpulan hadis berjudul <em>al-Muwaththa&#8217;</em>, yang terutama berisi hukum-hukum syariah. Pembukuan kitab ini dilakukan atas permintaan khalifah Abu Ja&#8217;far al-Manshur (137-159 H atau 754-775 M), dengan maksud sebagai pedoman bagi kaum Muslimin dalam mengarungi kehidupan mereka.</p>
<p>Kitab ini kemudian menjadi dasar bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Hijaz (aliran ahl-hadis). Sedangkan yang menjadi pedoman bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Irak (aliran ahl al-ra&#8217;y) adalah buku-buku yang ditulis oleh murid-murid Abu Hanifah, terutama Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (102-189 H) dengan bukunya antara lain <em>al-Jâmi&#8217; al-Kabîr</em> dan <em>al-Jâmi&#8217; al-Shaghîr</em> dan Abu Yusuf (112-183 H) dengan bukunya berjudul Kitab <em>al-Kharâj</em> (Kitab tentang Pajak Penghasilan). Abu Hanifah sendiri pernah diminta menjadi qâdhî (hakim) oleh seorang khalifah Dinasti Abbasiyyah, tetapi permintaan ini ditolak, sementara Abu Yusuf pernah menjadi qâdhî pada masa khalifah Harun al-Rasyid. Baik Abu Hanifah maupun Malik ibn Anas kemudian oleh para pengikutnya masing-masing dijadikan sebagai pendiri mazhab Hanafi dan Maliki<a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<p>Sejak periode tabi&#8217;in sering terjadi perdebatan antara kedua aliran tersebut. Sementara kalangan ahl al-hadis mencela kelompok ahl al-ra&#8217;y dengan tuduhan bahwa ahl al-ra&#8217;y meninggalkan sebagian hadis, maka ahl al-ra&#8217;y pun menjawab dengan mengemukakan argumentasi tentang &#8216;illah-&#8217;illah hukum (legal reasons) dan maksud-maksud syariah. Pada umumnya ahl al-ra&#8217;y dengan kemampuan debatnya dapat mengalahkan argumentasi ahl al-hadîts, sebagaimana contoh di atas. Maka munculnya Muhammad ibn Idris al-Syafi&#8217;i atau yang dikenal dengan Imam Syafi’i (150-204 H atau 767-820 M), yang di satu segi menguasai banyak hadis dan di lain segi memiliki kemampuan dalam menggali dasar-dasar dan tujuan-tujuan hukum, dapat menghilangkan supremasi ahl al-ra&#8217;y terhadap ahl al-hadis dalam perdebatan. Karena jasanya membela hadis, maka ia dijuluki sebagai <em>&#8220;nâshir al-sunnah&#8221;</em> (pembela Sunnah).</p>
<p>Keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali) inilah yang sampai kini dianggap sebagai mazhab fiqih yang beraliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama&#8217;ah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>Latar Belakang dan Sejarah Munculnya Empat Mazhab Fiqih </strong></p>
<p>Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan <em>ikhtilaf</em> di kalangan sahabat ada tiga yakni :</p>
<p>1. Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an</p>
<p>2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat</p>
<p>3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena <em>ra’yu</em>.</p>
<p>Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab <em>ikhtilaf</em> dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama <em>ikhtilaf</em> di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW<a href="#_ftn17">[17]</a>.</p>
<p>Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan masa Tabi’in, muncullah generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.</p>
<p>Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat bahwa pemikiran fiqih dari zaman sahabat, tabiin hingga munculnya mazhab-mazhab fiqih pada periode ini. dan dari sini pula kita dapat merumuskan apa sebab-sebab munculnya mazhab pada periode ini. Namun mazhab-mazhab muncul pada periode ini tidak terbatas pada empat mazhab – Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’ie dan Hambali – seperti yang ada sekarang.</p>
<p>Dr. Thaha Jabir Fayyadh al-‘Ulwani berkesimpulan bahwa saat itu muncul sekitar tiga belas mazhab yang semuanya berafiliasi sebagai mazhab yang “Ahlu Sunnah”, tetapi hanya delapan atau sembilan mazhab saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasar dan metode fiqhiyah yang mereka pergunakan. Para imam mazhab-mazhab itu adalah : Imam Abu Sa’id bin Yasar al-Bashir (wafat 110 H.), Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi (wafat 150 H.), Imam Auza’ie Abu Amr Abdur Rahman bin Amru bin Muhammad (wafat 157 H.), Imam Sufyan bin Said bin Masruq al-Tsauri (wafat 160 H.), Imam Laits bin Sa’d (wafat 157 H.), Imam Malik bin Anas al-Anshari (Wafat 179 H.), Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H.), Imam Muhammad bin Idris al Syafi’ie (wafat 204 H.), dan Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal (wafat 241 H.) <a href="#_ftn18">[18]</a>.</p>
<p>Muhammad Khudari Beik (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Yaitu Periode risalah, Periode khulafaurrasyidun, Periode awal pertumbuhan fiqih, Periode keemasan, Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih, dan yang terakhir adalah periode kemunduran fiqih<a href="#_ftn19">[19]</a>.</p>
<ol>
<li><em>1. </em><em>Periode risalah</em>. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur&#8217;an dan sunnah Nabi SAW.</li>
</ol>
<p>Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah.</p>
<ol>
<li><em>Periode al-Khulafaur Rasyidun</em>. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu&#8217;awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur&#8217;an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam <em>nash</em>. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.</li>
<li><em>Periode awal pertumbuahn fiqh</em>. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.</li>
<li><em>Periode keemasan</em>. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode <em>Kemajuan Islam Pertama</em> (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.</li>
</ol>
<p>Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma&#8217;mun.</p>
<p>Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah <em>al-Muwaththa&#8217;</em> oleh Imam Malik, <em>al-Umm </em>oleh Imam asy-Syafi&#8217;i, dan <em>Zahir ar-Riwayah </em>dan <em>an-Nawadir</em> oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah <em>ar-Risalah </em>oleh Imam asy-Syafi&#8217;i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori <em>kias</em>, <em>istihsan</em>, dan <em>al-maslahah al-mursalah</em>.</p>
<ol>
<li><em>Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh</em>. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga <em>mujtahid mustaqill </em>(mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai <em>mujtahid fi al-mazhab</em> (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap <em>at-ta&#8217;assub al-mazhabi</em> (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.</li>
</ol>
<p>Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.</p>
<ul>
<li>Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.</li>
<li>Munculnya sikap <em>at-taassub al-mazhabi</em> yang berakibat pada sikap <em>kejumudan</em> (kebekuan berpikir) dan <em>taqlid </em>(mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.</li>
<li>Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.</li>
</ul>
<ol>
<li><em>Periode kemunduran fiqh</em>. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah <em>al-Ahkam al- &#8216;Adliyyah</em> (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya&#8217;ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.<br />
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk<em> mukhtasar</em> (ringkasan) dari buku-buku yang <em>muktabar</em> (terpandang) dalam mazhab atau <em>hasyiah</em> dan <em>takrir </em>(memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja <em>hasyiah</em> dan <em>takrir </em>tersebut. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.</li>
</ol>
<ul>
<li>Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab.</li>
<li>Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah <em>at-Taqaddum</em> (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi <em>ulil amri</em> (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara&#8217;, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su &#8216;ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).</li>
</ul>
<p>Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah <em>al-Ahkam al-&#8217;Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>c. Dasar-Dasar Fiqih Empat Mazhab </strong></p>
<ol>
<li>Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hanafi</li>
</ol>
<p>Abu Hanifah memang belum menetapkan dasar-dasar pijakan dalam berijtihad secara terperinci, tetapi kaidah-kaidah umum (<em>ushul kulliyah</em>) yang menjadi dasar bangunan pemikiran fiqhiyah tercermin dalam pernyataannya berikut, “Saya kembalikan segala persoalan pada Kitabullah, saya merujuk pada Sunnah Nabi, dan apabila saya tidak menemukan jawaban hukum dalam Kitabullah maupun Sunnah Nabi saw. maka saya akan mengambil pendapat para sahabat Nabi, dan tidak beralih pada fatwa selain mereka. Apabila masalahnya sampai pada Ibrahim, Sya’bi, Hasan Ibnu Sirin, Atha’ dan Said bin Musayyib (semuanya adalah tabi’ien), maka saya berhak pula untuk berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”<a href="#_ftn20">[20]</a></p>
<p>Dari sini kita ketahui bahwa dasar-dasar istidlal yang digunakan Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad dalam pengertian luas. Artinya jika nash Al-Qur’an dan Sunnah secara jelas-jelas menunjukkan pada suatu hukum, maka hukum itu disebut “diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah”. Tetapi bila nash tadi menunjukkan secara tidak langsung atau hanya memberikan kaidah-kaidah dasar berupa tujuan-tujuan moral, <em>illat</em> dan lain sebagainya, maka pengambilan hukum disebut “melalui qiyas”.</p>
<p>Semua imam sepakat tentang keharusan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan imam-imam yang lain sebenarnya terletak pada kebenarannya menyelami suatu hukum, mencari tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyariatkannya suatu hukum. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan teori qiyas, istihsan, ‘<em>urf</em> (adat-kebiasaan), teori kemaslahatan dan lainnya. Perbedaan lebih tajam lagi adalah bahwa Abu Hanifah banyak menggunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penerimaan hadits ahad. Tidak seperti imam yang lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangka illat, hikmah dan tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang dipahaminya<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>Perlu ditambahkan bahwa betapapun Abu Hanifah terkenal dengan mazhab rasionalis yang menyelami di balik arti dan illat suatu hukum serta sering mempergunakan qiyas, akan tetap itu tidak berarti ia telah mengabaikan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnahatau meninggalkan ketentuan hadits dan atsar. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah mendahulukan rasio daripada Al-Qur’an dan Sunnah.</p>
<p>Bahkan jika ia menemukan pendapat atau qaul  (pernyataan) sahabat yang benar, ia menolak untuk melakukan ijtihad. Dengan kata lain, pemikiran fiqih Abu Hanifah tidak berdiri sendiri tetapi berakar kuat pada pendahulu-pendahulunya di Irak dan juga para ahli hadits di Hijaz. Muhammad bin Hasan seperti dikutip Abu Zahrah, membenarkan bahwa dalam masalah hukum seseorang yang berhubungan dengan istrinya sebelum tawaf ziarah, Abu Hanifah mengambil pendapat Ibnu Abbas, seorang ulama ahli hadits Makkah, dan menolak pendapat Ibrahim yang dikenal banyak mewariskan pemikiran fiqih rasional kepadanya.</p>
<ol>
<li>Dasar-dasar Fiqih Mazhab Maliki</li>
</ol>
<p>Seperti halnya Imam Hanafi, Imam Malik sebenarnya belum menuliskan dasar-dasar fiqhiyah yang menjadi pijakan dalam berijtihad, tetapi pemuka-pemuka mazhab ini, murid-murid Imam Malik dan generasi yang muncul sesudah itu menyimpulkan dasar-dasar fiqhiyah Imam Malik kemudian menuliskannya.</p>
<p>Dari beberapa isyarat yang ada dalam fatwa-fatwanya dan bukunya Al-Muwattha’, fuqaha Malikiyah merumuskan dasar-dasar mazhab Maliki. Sebagian fuqaha Malikiyah menyebutkan bahwa dasar-dasar mazhab Maliki ada dua puluh macam, yaitu : Nash literatur Al-Qur’an, mafhumul mukhalafah, mafhumul muwafaqah, tambih alal ‘illah (pencarian kuasa hukum), demikian juga dalam sunnah, ijma’ qiyas, tradisi orang-orang Madinah, qaul sahabat, istihsan, istishab, sadd al dara-i’, mura’at al khilaf, maslahah mursalah dan syar’u man qablana. Al-Qurafidalam bukunya Tanqih Al-Ushul, menyebutkan dasar-dasar mazhab maliki sebagai berikut : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, perbuatan orang-orang Madinah, qiyas, qaul sahabat, maslahah mursalah, ‘urf, sadd ad-dara’i, istihsan dan istihsab. Bahkan Syatibi, seorang ahli hukum mazhab Maliki, menyederhanakan dasar-dasar mazhab Maliki itu ke dalam empat hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan ra’yi (rasio)<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<ol>
<li>Dasar-dasar Fiqih Mazhab Syafi’i</li>
</ol>
<p>Bagi Imam Syafi’i Al-Qur’an dan Sunnah berada dalam satu tingkat, dan bahkan merupakan satu kesatuan sumber syari’at Islam. Sedangkan teori-teori istidlal seperti qiyas, istihsan, istishab, dan lain-lain hanyalah merupakan suatu metode merumuskan dan menyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya tadi.</p>
<p>Pemahaman integral Al-Qur’an dan Sunnah ini merupakan karakteristik menarik dari pemikiran fiqih Syafi’ie. Menurut Syaafi’ie, kedudukan Sunnah, dalam banyak hal, menjelaskan dan menafsirkan sesuatu yang tidak jelas di dalam Al-Qur’an, merinci yang global, mengkhususkan yang umum dan bahkan membuat hukum tersendiri yang tidak ada di dalam Al-Qur’an.</p>
<p>Hipotesa menarik lainnya dalam pemikiran metodologi Syafi’ie adalah pernyataannya, “Setiap persoalan yang muncul akan ditemukan ketentuan hukumnnya di dalam Al-Qur’an.”<a href="#_ftn23">[23]</a> Untuk membuktikan hipotesanya itu, Syafi’ie menyebut empat cara Al-Qur’an dalam menerangkan suatu hukum. Pertama, Al-Qur’an menerangkan suatu hukum dengan nash-nash hukum yang jelas, seperti nash-nash yang mewajibkan shalat, puasa, zakat, dan haji, atau nash-nash yang mengharamkan zina, minum khamar, makan bangkai, darah dan yang lainnya.</p>
<p>Kedua, suatu hukum yang disebut secara global dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam Sunnah Nabi. Misalnya, jumlah rakaat dalam shalat, waktu pelaksanaannya, demikian pula zakat, apa dan berapa kadar yang harus dikeluarkan. Semua itu disebut secara global dalam Al-Qur’an dal Nabi-lah yang menerangkan secara terinci.</p>
<p>Ketiga, Nabi Muhammad saw juga sering menentukan suatu hukum yang tidak ada nash hukumnya di dalam Al-Qur’an. Bentuk penjelasan Al-Qur’an untuk masalah seperti ini dengan mewajibkan taat kepada perintah Nabi dan menjauhi larangannya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan : (4:80)</p>
<p>Yang maksudnya : “<em>Barang siapa yang taat kepada Rasul, berarti ia taat kepada Allah</em>.”</p>
<p>Dengan demikian, suatu hukum yang ditetapkan oleh Sunnah berarti juga ditetapkan oleh Al-Qur’an, karena Al-Qur’an memerintahkan untuk mengambil apa yang diperintahkan oleh Nabi menjauhi yang di larang<a href="#_ftn24">[24]</a>.</p>
<p>Keempat, Allah juga mewajibkan kepada hamba-Nya untuk berijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak ada ketentuan nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Penjelasan Al-Qur’an dalam masalah yang seperti ini, yaitu dengan membolehkan ijtihad (bahkan mewajibkan) sesuai dengan kapasitas pemahaman terhadap <em>maqashid al-Syari’ah</em> (tujuan-tujuan umum syariat), misalnya dengan qiyas atau penalaran analogis, dalam Al-Qur’an di sebutkan dalan  4:59</p>
<ol>
<li>Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hambali</li>
</ol>
<p>Sikapnya yang tegas dan fundamentalis tercermin pemikiran-pemikiran fikihnya. Para ulama Hanabilah berkesimpulan bahwa fatwa-fatwa Imam Ahmad bin Hambal dan pemikiran-pemikiran fiqihnya dibangun atas sepuluh dasar, yaitu lima dasar ushuliyah dan lima dasar lainnya sebagai pengembangan. Dasar-dasar mazhab Hambali aitu adalah : (1) Nushus, yang terdiri dari nash Al-Qur’an, Sunnah dan nash ijma’, (2) fatwa-fatwa sahabat, (3) apabila terjadi perbedaan, Imam Ahmad memilih yang paling dekat dengan al-Qur’an dan Sunnah; dan apabila tidak jelas, dia hanya menceritakan ikhtilaf itu dan tidak menentukan sikapnya secara khusus, (4) hadits-hadits mursal dan dhaif, (5) qiyas, (6) istihsan, (7) sadd al-dara-i’, (8) istishab, (9) ibthal al ja’l, (10) maslahah mursalah.<a href="#_ftn25">[25]</a></p>
<p>Dari dasar-dasar dan metode-metode pengambilan hukumnya ini, terlihat bahwa Imam Ahmad bin Hambal mempersempit penggunaan rasio sampai pada batas tertentu. Ia lebih mendahulukan penggunaan qiyas.</p>
<p><strong>D. </strong><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p>Dari paparan di atas, dapat penulis mengambil beberapa poin kesimpulan di antaranya adalah sebagai berikut :<strong> </strong></p>
<p><strong>E. </strong><strong>PENUTUP</strong></p>
<ol></ol>
<p>Demikian makalah ini penulis susun, dengan harapan semoga ada manfaatnya bagi pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.</p>
<p>Saran-saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan untuk melengkapi makalah ini dan untuk kemajuan ilmu pengetahuan kedepan.<strong> </strong></p>
<p><strong>F. </strong><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>عبد الغنى الدقر, <strong>الامام الشافعى (فقيه السنة الاكبر)</strong>,دار القلم,دمشق</p>
<p>Asy Syak’ah, Mustofa Muhammad, <em>Islam Tidak Bermazhab</em>, Cet. 2, Gema Insani Press: Jakarta, 1995</p>
<p>Mustofa Al Maraghi, Abdullah, <em>Pakar Pakar Fiqih Sepanjang Sejarah, </em>Cet. 1, LKPSM: Yogyakarta, 2001</p>
<p>Sirry, Mun’im A., <em>Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar</em>, Cet.2, Risalah Gusti: Surabaya, 1996</p>
<p>http://diaz2000.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Singkat_Munculnya_Mazhab-Mazhab_dalam_Islam</p>
<p>http://apat-kedahi.blogspot.com/2009/04/mazhab-mazhab-fiqih-dan-pengertiannya.html</p>
<p>http://www.hupelita.com/baca.php?id=495</p>
<p>http://www.cybermq.com/pustaka/detail//100/sejarah-perkembangan-fiqh</p>
<p>http://neobyadver.blog.plasa.com/2009/05/26/sejarah-singkat-munculnya-mazhab-mazhab-dalam-islam/</p>
<p>http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Hanifah</p>
<p>http://id.wikipedia.org/wiki/Malik_bin_Anas</p>
<p>http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_bin_Hanbal</p>
<p>http://www.mail-archive.com/sarikata@yahoogroups.com/msg08055.html</p>
<p>http://www.hayatulislam.net/persoalan-seputar-mazhab.html</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> http://diaz2000.multiply.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Http://www.hayatulislam.net/persoalan-seputar-mazhab.html</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Ibid.</em></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Abdullah Musthafa Al-Maraghi, <em>Pakar-pakar Fiqih sepanjang sejarah</em>, 2001, Hal. 72</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Mustofa Muhammad Asy Syak’ah, <em>Islam Tidak Bermazhab</em>, 1995, Hal. 333</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Hanifah</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> http://www.mail-archive.com/sarikata@yahoogroups.com/msg08055.html</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> http://id.wikipedia.org/wiki/Malik_bin_Anas</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/04/ biografi-al-imam-malik-bin-anas/</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> عبد الغنى الدقر, <strong>الامام الشافعى (فقيه السنة الاكبر)</strong>,دار القلم,دمشق, ص. 29</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Mun’im A. Sirry, <em>Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar</em>, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 100</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Ibid, </em>Hal. 109-110</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Pakar-pakar Fiqih sepanjang sejarah, LKPSM: Yogyakarta, 2001, Hal. 105</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_bin_Hanbal</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Ibid.</em></p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> http://www.hupelita.com</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> http://diaz2000.multiply.com</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Mun’im A. Sirry, <em>Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar</em>, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 79</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> http://www.cybermq.com</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Mun’im A. Sirry, <em>Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar</em>, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 87</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Ibid</em>, Hal. 87-88</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Ibid, </em>Hal. 97<em> </em></p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> <em>Ibid</em>. Hal. 111</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Q.S. 59 : 7</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Mun’im A. Sirry, <em>Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar</em>, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 126</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=6&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/sejarah-empat-mazhab-fiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kodifikasi Alqur&#8217;an dan Sejarahnya</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/kodifikasi-alquran-dan-sejarahnya/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/kodifikasi-alquran-dan-sejarahnya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 08:29:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://badjangsasak.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Disusun Oleh : Muh. Asroruddin A. PENDAHULUAN Walaupun pada dasarnya Al-Qur’an diwahyukan secara lisan, Al-Qur’an sendiri menyebut sebagai kitab tertulis, sebagaimana disebut dalam surat al-An’am : 7. öqs9ur $uZø9¨tR y7øn=tã $Y7»tFÏ. Îû &#60;¨$sÛöÏ% çnqÝ¡yJn=sù öNÍkÏ÷r&#8217;Î/ tA$s)s9 tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. ÷bÎ) !#x»yd wÎ) ÖósÅ ×ûüÎ7B ÇÐÈ Artinya : Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=3&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Disusun Oleh : Muh. Asroruddin</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>A. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>Walaupun pada dasarnya Al-Qur’an diwahyukan secara lisan, Al-Qur’an sendiri menyebut sebagai kitab tertulis, sebagaimana disebut dalam surat al-An’am : 7.</p>
<p>öqs9ur $uZø9¨tR y7øn=tã $Y7»tFÏ. Îû &lt;¨$sÛöÏ% çnqÝ¡yJn=sù öNÍkÏ÷r&#8217;Î/ tA$s)s9 tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. ÷bÎ) !#x»yd wÎ) ÖósÅ ×ûüÎ7B ÇÐÈ</p>
<p>Artinya : Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: &#8220;Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.&#8221;</p>
<p>Ini memberi petunjuk bahwa wahyu tersebut tercatat dalam tulisan. Pada dasarnya ayat-ayat Al-Qur’an tertulis sejak awal perkembangan Islam, meski masyarakat yang baru lahir itu masih menderita berbagai permasalahan akibat kekejaman yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraish.<strong><span id="more-3"></span></strong></p>
<p>Al-Qur’an sebagaimana yang dimiliki ummat Islam sekarang ternyata mengalami proses sejarah yang cukup panjang dan upaya penulisan dan pembukuan (kodifikasi). Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an belum dibukukan ke dalam satu mushaf. Al-Qur’an baru ditulis dalam menggunakan kepingan-kepingan tulang, pelapah-pelapah kurma dan batu-batu, sesuai dengan kondisi peradaban masyarakat waktu itu yang belum mengenal adanya alat-alat tulis menulis, seperti kertas dan pensil.</p>
<p>Allah akan menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur&#8217;an, akan selamat dari usaha-usaha pemalsuan, penambahan atau pengurangan-pengurangan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Hijr: 9, dan juga dalam surat Al-Qiyamah: 17-19. Dalam catatan sejarah dapat dibuktikan bahwa proses kodifikasi dan penulisan Qur&#8217;an dapat menjamin kesuciannya secara meyakinkan. Qur&#8217;an ditulis sejak Nabi masih hidup. Begitu wahyu turun kepada Nabi, Nabi langsung memerintahkan para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu mereka tulis, kemudian mereka hafalkan sekaligus mereka amalkan.</p>
<p>Dalam makalah ini penulis akan menggambarkan sejarah kodifikasi/ pengumpulan Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW dan setelah beliau wafat, baik pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq hingga Utsman bin Affan, termasuk kendala-kendala atau permasalahan yang muncul dalam proses penyusunan maupun setelah pengumpulan Al-Qur’an.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>B. </strong><strong>POKOK PERMASALAHAN</strong></p>
<p>Pokok permasalahan yang akan penulis angkat dalam makalah ini terkait dengan judul makalah adalah :</p>
<ol>
<li>Bagaimana sejarah kodifikasi Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW?</li>
<li>Bagaimana sejarah kodifikasi Al-Qur’an ditinjau dari proses pengumpulan dan pembukuan pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan Utsman bin Affan?</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C. SEJARAH KODIFIKASI AL-QUR’AN</strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>Pengertian Pengumpulan/Kodifikasi Qur’an</strong></p>
<p>Kata ‘penghimpunan/kodifikasi’ Al-Qur’an (<em>Jam’ Al-Qur’an</em>) terkadang dimaksudkan sebagai “pemeliharaan dan penjagaan dalam dada” (penghafalan), dan terkadang dimaksudkan sebagai “penulisan keseluruhannya, huruf demi huruf, kata demi kata, ayat demi ayat dan surat demi surat (penulisan). Yang kedua ini medianya adalah <em>shahifah-shahifah</em> dan lembaran-lembaran lainnya, sedangkan yang pertama medianya adalah hati dan dada (Al-Zarqani, <em>Manahil al-‘Urfan fi Ulum Al-Qur’an</em>, 2002 hal. 259).</p>
<p>Selanjutnya, penghimpunan Al-Qur’an dalam pengertian “penulisannya” berlangsung tiga kali. Pertama pada masa Rasulullah SAW. Kedua pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan ketiga pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Pada yang terakhir inilah dilakukan penyalinan menjadi beberapa mushaf dan dikirim ke berbagai daerah.</p>
<p>Dari paparan di atas telah kita maklumi bersama bahwa Al-Qur’an sebagai Kitab Suci kaum muslim dibukukan (dikodifikasi) hingga menjadi mushaf yang surat-surat, ayat-ayat dan tanda bacaannya tersusun seperti yang sekarang kita gunakan, telah melalui tahapan-tahapan dan proses yang cukup lama, diantaranya yaitu tahap pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW., kemudian melalui proses pembukuan pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq serta melalui proses penyempurnaan bacaan dan penggandaan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa menjabatnya Utsman bin Affan sebagai Khalifah.</p>
<p>Hal senada dijelaskan oleh Manna Khalil Al-Khattan (2001:178-179) dalam bukunya <em>Mabahis fi Ulumil Qur’an</em>, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengumpulan al-Qur’an (<em>Jam’ul Qur’an</em>) oleh para ulama adalah salah satu dari dua pengertian berikut :</p>
<p><em>Pertama</em>: pengumpulan dalam arti <em>hifzuhu</em> (menghafalnya dalam hati). <em>Jumma’ul Qur’an</em> artinya <em>huffazuhu</em> (penghafal-penghafalnya, orang yang menghafalkannya di dalam hati). Inilah makna yang dimaksudkan dalam firman Allah kepada Nabi, Nabi senantiasa menggerakkan kedua bibir dan lidahnya untuk membaca Al-Qur’an ketika hal itu diturunkan kepadanya sebelum selesai membacakannya, karena ingin menghafalnya.</p>
<p>Firman Allah SWT.</p>
<p>لاَ تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ. أِنَّ عَلَيْناَ جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ. فَإِذَا قَرَأْنَهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانُهُ.       ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانُهُ</p>
<p>Artinya : “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat menguasainya. Sesungguhnya atas tanggung jawab Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaan itu. Kemudian, atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (QS. al-Qiyamah : 16-19).</p>
<p><em>Kedua</em>: pengumpulan dalam arti <em>kitabatuhu kullihi</em> (penulisan Al-Qur’an seluruhnya) baik dengan memisahkan-memisahkan ayat-ayat dan surat-suratnya, atau menertibkan ayat-ayat semata dan setiap surah ditulis dalam satu lembaran secara  terpisah, atau menertibkan ayat-ayat dan suratnya dalam lembaran-lembaran yang terkumpul yang menghimpun semua surat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. </strong><strong>Pengumpulan Al-Qur’an Pada Masa Rasulullah SAW.</strong></p>
<p>Pengumpulan Al-Qur’an pada zaman Rasulullah SAW ditempuh dengan dua cara, yaitu <em>al-Jam’u fis sudur</em>, dan yang kedua adalah <em>al-jam’u fi suthur</em> (<em>http://www.geocities.com</em>).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Pertama : al Jam&#8217;u fis Sudur</em></p>
<p>Para sahabat langsung menghafalnya diluar kepala setiap kali Rasulullah SAW menerima wahyu. Hal ini bisa dilakukan oleh mereka dengan mudah terkait dengan kultur (budaya) orang arab yang menjaga <em>Turast</em> (peninggalan nenek moyang mereka diantaranya berupa syair atau cerita) dengan media hafalan dan mereka sangat masyhur dengan kekuatan daya hafalannya.</p>
<p><em>Kedua : al Jam&#8217;u fis Suthur</em></p>
<p>Yaitu wahyu turun kepada Rasulullah SAW ketika beliau berumur 40 tahun yaitu 12 tahun sebelum hijrah ke Madinah. Kemudian wahyu terus menerus turun selama kurun waktu 23 tahun berikutnya dimana Rasulullah SAW. setiap kali turun wahyu kepadanya selalu membacakannya kepada para sahabat secara langsung dan menyuruh mereka untuk menuliskannya sembari melarang para sahabat untuk menulis hadis-hadis beliau karena khawatir akan bercampur dengan Al-Qur’an. Rasul SAW bersabda  <em>&#8220;Janganlah kalian menulis sesuatu dariku kecuali Al-Qur’an, barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an maka hendaklah ia menghapusnya &#8221; </em>(Hadis dikeluarkan oleh Muslim (pada Bab Zuhud hal <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> dan Ahmad (hal 1).</p>
<p>Biasanya sahabat menuliskan Al-Qur’an pada media yang terdapat pada waktu itu berupa <em>ar-Riqa&#8217;</em> (kulit binatang), <em>al-Likhaf</em> (lempengan batu), <em>al-Aktaf</em> (tulang binatang), <em>al-`Usbu</em> ( pelepah kurma). Sedangkan jumlah sahabat yang menulis Al-Qur’an waktu itu mencapai 40 orang. Adapun hadis yang menguatkan bahwa penulisan Al-Qur’an telah terjadi pada masa Rasulullah s.a.w. adalah hadis yang di <em>Takhrij</em> (dikeluarkan) oleh al-Hakim dengan sanadnya yang bersambung pada Anas r.a., ia berkata:  <em>&#8220;Suatu saat kita bersama Rasulullah s.a.w. dan kita menulis Al-Qur’an (mengumpulkan) pada kulit binatang &#8220;.</em></p>
<p>Dari kebiasaan menulis Al-Qur’an ini menyebabkan banyaknya naskah-naskah (manuskrip) yang dimiliki oleh masing-masing penulis wahyu, diantaranya yang terkenal adalah: Ubay bin Ka&#8217;ab, Abdullah bin Mas&#8217;ud, Mu&#8217;adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Salin bin Ma&#8217;qal.</p>
<p>Adapun hal-hal yang lain yang bisa menguatkan bahwa telah terjadi penulisan Al-Qur’an pada waktu itu adalah Rasulullah SAW melarang membawa tulisan Al-Qur’an ke wilayah musuh. Rasulullah s.a.w. bersabda: <em>&#8220;Janganlah kalian membawa catatan Al-Qur’an kewilayah musuh, karena aku merasa tidak aman (khawatir) apabila catatan Al-Qur’an tersebut jatuh ke tangan mereka”.</em></p>
<p>Kisah masuk Islamnya sahabat `Umar bin Khattab r.a. yang disebutkan dalam buku-buku sejarah bahwa waktu itu `Umar mendengar saudara perempuannya yang bernama Fatimah sedang membaca awal surah Thaha dari sebuah catatan (manuskrip) Al-Qur’an kemudian `Umar mendengar, meraihnya kemudian membacanya, inilah yang menjadi sebab ia mendapat hidayah dari Allah sehingga ia masuk Agama Islam.</p>
<p>Sepanjang hidup Rasulullah s.a.w Al-Qur’an selalu ditulis bilamana beliau mendapat wahyu karena Al-Qur’an diturunkan tidak secara sekaligus tetapi secara bertahap.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> a. </strong><strong>Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq</strong></p>
<p>Sepeninggal Rasulullah SAW, istrinya `Aisyah menyimpan beberapa naskah catatan (manuskrip) Al Quran, dan pada masa pemerintahan Abu Bakar r.a terjadilah <em>Jam’ul Quran</em> yaitu pengumpulan naskah-naskah atau manuskrip Al-Quran yang susunan surah-surahnya menurut riwayat masih berdasarkan pada turunnya wahyu (<em>hasbi tartibin nuzul</em>) (<strong> </strong><em>http://www.geocities.com</em>).</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya sebab-sebab yang melatarbelakangi pengumpulan naskah-naskah Al Quran yang terjadi pada masa Abu Bakar yaitu atsar yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit r.a. yang berbunyi: “Suatu ketika Abu bakar menemuiku (Zaid bin Tsabit) untuk menceritakan perihal korban pada perang Yamamah , ternyata Umar juga bersamanya”. Abu Bakar berkata : ”Umar menghadap kepadaku dan mengatakan bahwa korban yang gugur pada perang Yamamah sangat banyak khususnya dari kalangan para penghafal Al Quran, aku khawatir kejadian serupa akan menimpa para penghafal Al Quran di beberapa tempat sehingga suatu saat tidak akan ada lagi sahabat yang hafal Al Quran, menurutku sudah saatnya engkau wahai khalifah memerintahkan untuk mengumpulkan Al Quran”, lalu aku (Abu Bakar) berkata kepada Umar : ” bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. ?” Umar menjawab: “Demi Allah, ini adalah sebuah kebaikan”. Selanjutnya Umar selalu saja mendesakku untuk melakukannya sehingga Allah melapangkan hatiku, maka aku setuju dengan usul Umar untuk mengumpulkan Al Quran.</p>
<p>Zaid berkata: Abu Bakar berkata kepadaku : “engkau adalah seorang pemuda yang cerdas dan pintar, kami tidak meragukan hal itu, dulu engkau menulis wahyu (Al Quran) untuk Rasulullah saw., maka sekarang periksa dan telitilah Al Quran lalu kumpulkanlah menjadi sebuah mushaf”.</p>
<p>Zaid berkata : “Demi Allah, andaikata mereka memerintahkan aku untuk memindah salah satu gunung tidak akan lebih berat dariku dan pada memerintahkan aku untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Kemudian aku teliti Al-Qur’an dan mengumpulkannya dari pelepah kurma, lempengan batu, dan hafalan para sahabat yang lain).<br />
Kemudian Mushaf hasil pengumpulan Zaid tersebut disimpan oleh Abu Bakar, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 12 H. Setelah ia wafat disimpan oleh khalifah sesudahnya yaitu Umar, setelah ia pun wafat mushaf tersebut disimpan oleh putrinya dan sekaligus istri Rasulullah s.a.w. yang bernama Hafsah binti Umar r.a.(<strong> </strong><em>http://www.geocities.com</em>)<em> </em></p>
<p>Semua sahabat sepakat untuk memberikan dukungan mereka secara penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar berupa mengumpulkan Al Quran menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti naskah-naskah Al Quran dan menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi thalib berkomentar atas peristiwa yang bersejarah ini dengan mengatakan : ”Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf adalah Abu Bakar, semoga ia mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama kali mengumpulkan Al Quran, selain itu juga Abu Bakarlah yang pertama kali menyebut Al Quran sebagai Mushaf.”</p>
<p>Menurut riwayat yang lain orang yang pertama kali menyebut Al Quran sebagai Mushaf adalah sahabat Salim bin Ma’qil pada tahun 12 H lewat perkataannya yaitu : “Kami menyebut di negara kami untuk naskah-naskah atau manuskrip Al Quran yang dikumpulkan dan di bundel sebagai Mushaf” dari perkataan Salim inilah Abu Bakar mendapat inspirasi untuk menamakan naskah-naskah Al Quran yang telah dikumpulkannya sebagai al-Mushaf as Syarif (kumpulan naskah yang mulya). Dalam Al Quran sendiri kata Suhuf (naskah ; jama’nya Sahaif) tersebut 8 kali, salah satunya adalah firman Allah QS. Al Bayyinah (98):2 ”</p>
<p>×Aqßu z`ÏiB «!$# (#qè=÷Gt $Zÿçtà¾ Zot£gsÜB ÇËÈ</p>
<p>Artinya : Yaitu seorang Rasul utusan Allah yang membacakan beberapa lembaran suci. (Al Quran)”</p>
<p>(<em>http://www.geocities.com</em>).<strong> </strong></p>
<p><strong>b. </strong><strong>Pada Masa Usman bin Affan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pada masa pemerintahan Usman bin ‘Affan terjadi perluasan wilayah Islam di luar Jazirah Arab sehingga menyebabkan umat Islam bukan hanya terdiri dari bangsa Arab saja (<em>’Ajamy</em>). Kondisi ini tentunya memiliki dampak positif dan negatif.</p>
<p>Salah satu dampaknya adalah ketika mereka membaca Al Quran, karena bahasa asli mereka bukan bahasa Arab. Fenomena ini ditangkap dan ditanggapi secara cerdas oleh salah seorang sahabat yang juga sebagai panglima perang pasukan Muslim yang bernama Hudzaifah bin al-Yaman.</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa suatu saat Hudzaifah yang pada waktu itu memimpin pasukan Muslim untuk wilayah Syam (sekarang Syiria) mendapat misi untuk menaklukkan Armenia, Azerbaijan (dulu termasuk Soviet) dan Iraq menghadap Usman dan menyampaikan kepadanya atas realitas yang terjadi dimana terdapat perbedaan bacaan Al Quran yang mengarah kepada perselisihan.</p>
<p>Ia berkata : “wahai Usman, cobalah lihat rakyatmu, mereka berselisih gara-gara bacaan Al Quran, jangan sampai mereka terus menerus berselisih sehingga menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani “.</p>
<p>Lalu Usman meminta Hafsah meminjamkan Mushaf yang di pegangnya untuk disalin oleh panitia yang telah dibentuk oleh Usman yang anggotanya terdiri dari para sahabat diantaranya Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al’Ash, Abdurrahman bin al-Haris dan lain-lain.</p>
<p>Kodifikasi dan penyalinan kembali Mushaf Al Quran ini terjadi pada tahun 25 H, Usman berpesan apabila terjadi perbedaan dalam pelafalan agar mengacu pada Logat bahasa suku Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan gaya bahasa mereka.</p>
<p>Setelah panitia selesai menyalin mushaf, mushaf Abu Bakar dikembalikan lagi kepada Hafsah. Selanjutnya Usman memerintahkan untuk membakar setiap naskah-naskah dan manuskrip Al Quran selain Mushaf hasil salinannya yang berjumlah 6 Mushaf.</p>
<p>Mushaf hasil salinan tersebut dikirimkan ke kota-kota besar yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam dan Yaman. Usman menyimpan satu mushaf untuk ia simpan di Madinah yang belakangan dikenal sebagai Mushaf al-Imam. (<em>http://www.geocities.com</em>).</p>
<p>Tindakan Usman untuk menyalin dan menyatukan Mushaf berhasil meredam perselisihan dikalangan umat Islam sehingga ia menuai pujian dari umat Islam baik dari dulu sampai sekarang sebagaimana khalifah pendahulunya Abu Bakar yang telah berjasa mengumpulkan Al Quran. Adapun Tulisan yang dipakai oleh panitia yang dibentuk Usman untuk menyalin Mushaf adalah berpegang pada <em>Rasm al-Anbath</em> tanpa harakat atau <em>Syakl</em> (tanda baca) dan <em>Nuqtah</em> (titik sebagai pembeda huruf).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Tanda Yang Mempermudah Membaca Al-Quran</em></p>
<p>Sampai sekarang, setidaknya masih ada empat mushaf yang disinyalir adalah salinan mushaf hasil panitia yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit pada masa khalifah Usman bin Affan. Mushaf pertama ditemukan di kota Tasyqand yang tertulis dengan Khat Kufy. Dulu sempat dirampas oleh kekaisaran Rusia pada tahun 1917 M dan disimpan di perpustakaan Pitsgard (sekarang St.PitersBurg) dan umat Islam dilarang untuk melihatnya.</p>
<p>Pada tahun yang sama setelah kemenangan komunis di Rusia, Lenin memerintahkan untuk memindahkan Mushaf tersebut ke kota Opa sampai tahun 1923 M. Tapi setelah terbentuk Organisasi Islam di Tasyqand para anggotanya meminta kepada parlemen Rusia agar Mushaf dikembalikan lagi ketempat asalnya yaitu di Tasyqand (Uzbekistan, negara di bagian Asia Tengah).</p>
<p>Mushaf kedua terdapat di Museum al Husainy di<br />
kota Kairo Mesir dan Mushaf ketiga dan keempat terdapat di<br />
kota Istambul Turki. Umat Islam tetap mempertahankan keberadaan mushaf yang asli apa adanya.</p>
<p>Sampai suatu saat ketika umat Islam sudah terdapat hampir di semua belahan dunia yang terdiri dari berbagai bangsa, suku, bahasa yang berbeda-beda sehingga memberikan inspirasi kepada salah seorang sahabat Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah pada waktu itu yang bernama Abul-Aswad as-Dualy untuk membuat tanda baca (<em>Nuqathu I’ra</em>b) yang berupa tanda titik.</p>
<p>Atas persetujuan dari khalifah, akhirnya ia membuat tanda baca tersebut dan membubuhkannya pada mushaf. Adapun yang mendorong Abul-Aswad  ad-Dualy membuat tanda titik adalah riwayat dari Ali r.a bahwa suatu ketika Abul-Aswad ad-Dualy menjumpai seseorang yang bukan orang Arab dan  baru masuk Islam membaca kasrah pada kata “<em>Warasuulihi</em>” yang seharusnya  dibaca “<em>Warasuuluhu</em>” yang terdapat pada QS. At-Taubah (9) 3 sehingga bisa merusak makna.</p>
<p>×bºsr&amp;ur ÆÏiB «!$# ÿ¾Ï&amp;Î!qßuur n&lt;Î) Ä¨$¨Z9$# tPöqt Ædkptø:$# Îy9ò2F{$# ¨br&amp; ©!$# ÖäüÌt/ z`ÏiB tûüÏ.Îô³ßJø9$#   ¼ã<span style="text-decoration:underline;">&amp;</span><span style="text-decoration:underline;">è</span><span style="text-decoration:underline;">!</span><span style="text-decoration:underline;">q</span><span style="text-decoration:underline;">ß</span><span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">u</span><span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">u</span><span style="text-decoration:underline;">r</span> 4 bÎ*sù öNçFö6è? uqßgsù ×öyz öNà6©9  ( bÎ)ur öNçGø©9uqs? (#þqßJn=÷æ$$sù öNä3¯Rr&amp; çöxî ÌÉf÷èãB «!$# 3 ÎÅe³o0ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. &gt;U#xyèÎ/ AOÏ9r&amp; ÇÌÈ</p>
<p>Abul-Aswad ad-Dualy menggunakan titik bundar penuh yang berwarna merah untuk menandai fathah, kasrah, Dhammah, Tanwin dan menggunakan warna hijau untuk menandai Hamzah. Jika suatu kata yang ditanwin bersambung dengan kata berikutnya yang berawalan huruf Halq (<em>idzhar</em>) maka ia membubuhkan tanda titik dua horizontal seperti “<em>adzabun alim</em>” dan membubuhkan tanda titik dua Vertikal untuk menandai Idgham seperti “<em>ghafurrur rahim</em>”.</p>
<p>Adapun yang pertama kali membuat Tanda Titik untuk membedakan huruf-huruf yang sama karakternya (<em>nuqathu hart</em>) adalah Nasr bin Ashim (W. 89 H) atas permintaan Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafy, salah seorang gubernur pada masa Dinasti Daulah Umayyah (40-95 H). Sedangkan yang pertama kali menggunakan tanda Fathah, Kasrah, Dhammah, Sukun, dan Tasydid seperti yang-kita kenal sekarang adalah al-Khalil bin Ahmad al-Farahidy (W.170 H) pada abad ke II H (<em>Http://www.pengobatan.com</em>).</p>
<p>Pada literatur lain disebutkan bahwa untuk menyempurnakan cara-cara penulisan dan penyeragaman bacaan, dalam rangka menghindari adanya kesalahan-kesalahan bacaan maupun tulisan. Karena penulisan Qur&#8217;an pada masa pertama tidak memakai tanda baca (tanda titik dan harakat). Maka Al-Khalil mengambil inisiatif untuk membuat tanda-tanda yang baru,yaitu huruf waw yang kecil diatas untuk tanda dhammah, huruf alif kecil diatas sebagai tanda fat-hah, huruf alif yang kecil dibawah untuk tanda kasrah, kepala huruf syin untuk tanda shiddah, kepala <em>ha</em> untuk sukun, dan kepala ‘ain untuk hamzah.</p>
<p>Kemudian tanda-tanda ini dipermudah, dipotong, dan ditambah sehingga menjadi bentuk yang sekarang ada. Dalam perkembangan selanjutnya tumbuhlah beberapa macam tafsir Qur&#8217;an yang ditulis  oleh ulama Islam, yang sampai saat ini tidak kurang dari 50 macam tafsir Qur&#8217;an. Juga telah tumbuh pula berbagai macam disiplin ilmu untuk membaca dan membahas Qur&#8217;an (<em>Http://www.pengobatan.com</em>).</p>
<p>Kemudian pada masa Khalifah Al-Makmun, para ulama selanjutnya berijtihad untuk semakin mempermudah orang untuk membaca dan menghafal Al Quran khususnya bagi orang selain Arab dengan menciptakan tanda-tanda baca tajwid yang berupa Isymam, Rum, dan Mad.</p>
<p>Sebagaimana mereka juga membuat tanda Lingkaran Bulat sebagai pemisah ayat dan mencamtumkan nomor ayat, tanda-tanda waqaf (berhenti membaca), ibtida (memulai membaca), menerangkan identitas surah di awal setiap surah yang terdiri dari nama, tempat turun, jumlah ayat, dan jumlah ‘ain.</p>
<p>Tanda-tanda lain yang dibubuhkan pada tulisan Al Quran adalah Tajzi’ yaitu tanda pemisah antara satu Juz dengan yang lainnya berupa kata Juz dan diikuti dengan penomorannya (misalnya, <em>al-Juz-utsalisu</em>: untuk juz 3) dan tanda untuk menunjukkan isi yang berupa seperempat, seperlima, sepersepuluh, setengah Juz dan Juz itu sendiri.</p>
<p>Sebelum ditemukan mesin cetak, Al Quran disalin dan diperbanyak dari Mushaf Utsmani dengan cara tulisan tangan. Keadaan ini berlangsung sampai abad ke16 M. Ketika Eropa menemukan mesin cetak yang dapat digerakkan (dipisah-pisahkan) dicetaklah Al-Qur’an untuk pertama kali di Hamburg, Jerman pada tahun 1694 M.</p>
<p>Naskah tersebut sepenuhnya dilengkapi dengan tanda baca. Adanya mesin cetak ini semakin mempermudah umat Islam memperbanyak mushaf Al Quran. Mushaf Al Quran yang pertama kali dicetak oleh kalangan umat Islam sendiri adalah mushaf edisi Malay Usman yang dicetak pada tahun 1787 dan diterbitkan di St. Pitersburg Rusia.</p>
<p>Kemudian diikuti oleh percetakan lainnya, seperti di<br />
Kazan pada tahun 1828, Persia Iran tahun 1838 dan Istambul tahun 1877. Pada tahun 1858, seorang Orientalis Jerman, Fluegel, menerbitkan Al Quran yang dilengkapi dengan pedoman yang amat bermanfaat.</p>
<p>Sayangnya, terbitan Al Quran yang dikenal dengan edisi Fluegel ini ternyata mengandung cacat yang fatal karena sistem penomoran ayat tidak sesuai dengan sistem yang digunakan dalam mushaf standar. Mulai Abad ke-20, pencetakan Al Quran dilakukan umat Islam sendiri. Pencetakannya mendapat pengawasan ketat dari para Ulama untuk menghindari timbulnya kesalahan cetak.</p>
<p>Cetakan Al Quran yang banyak dipergunakan di dunia Islam dewasa ini adalah cetakan Mesir yang juga dikenal dengan edisi Raja Fuad karena dialah yang memprakarsainya. Edisi ini ditulis berdasarkan Qiraat Ashim riwayat Hafs dan pertama kali diterbitkan di Kairo pada tahun 1344 H/ 1925 M. Selanjutnya, pada tahun 1947 M untuk pertama kalinya Al Quran dicetak dengan tekhnik cetak offset yang canggih dan dengan memakai huruf-huruf yang indah. Pencetakan ini dilakukan di Turki atas prakarsa seorang ahli kaligrafi turki yang terkemuka Said Nursi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>D. </strong><strong>ANALISIS</strong></p>
<p>Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan dari langit oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril a.s. Sejarah penurunannya selama 23 tahun secara berangsur-angsur telah memberi kesan yang sangat besar dalam kehidupan seluruh manusia. Di dalamnya terkandung pelbagai ilmu, hikmah dan pengajaran yang tersurat maupun tersirat.</p>
<p>Sebagai umat Islam, kita haruslah berpegang kepada Al-Quran dengan membaca, memahami dan mengamalkan serta menyebarluas ajarannya. Bagi mereka yang mencintai dan mendalaminya akan mengambil iktibar serta pengajaran, lalu menjadikannya sebagai panduan dalam meniti kehidupan dunia menuju akhirat yang kekal abadi.</p>
<p>Sebagai umat Islam juga kita sudah sepatutnya merasa bertanggung jawab untuk membela dan menjaga Al-Qur’an dari pihak-pihak yang berusaha dan sengaja merubah keautentikannya, sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu telah beredar beberapa surat baru yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Ini merupakan pekerjaan rumah buat kita, terutama kita selaku kaum terpelajar untuk tetap menjaga Al-Qur’an dari usaha-usaha merubah ayat-ayat bahkan surat-surat yang telah ada. Karena bagaimanapun juga kita aku bersama masih teramat banyak di antara saudara-saudara kita yang masih awam akan hal-hal seperti ini. Sudah bisa kita bayangkan kalau seandainya saudara-saudara kita itu membaca dan mempelajari AL-Qur’an yang telah diubah tersebut.</p>
<p>Terkait dengan sejarah kodifikasi Al-Qur’an yang telah penulis paparkan di atas yaitu tentang masa penulisan ayat-ayat Al-Qur’an pada masa hayat Rasulullah. Pada saat itu tidak begitu banyak terdapat masalah pada saat proses penulisan ayat-ayat Al-Qur’an, karena para sahabat yang bertugas menulis ayat-ayat Al-Qur’an langsung dibimbing oleh Rasulullah. Bahkan Rasulullah saw. melarang sahabat menulis hadits hadits jika Rasulullah memerintahkan mereka untuk menulis ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini untuk menghindari tercampurnya penulisan Hadits dengan ayat Al-Qur’an.</p>
<p>Demikian juga dalam hal ibadah dan muamalah, para sahabat dan ummat Islam pada saat itu tidak begitu mendapatkan kesulitan dalam penerapan sehari-hari. Karena jika para sahabat dan kaum muslimin pada saat itu mendapatkan permasalahan, mereka langsung menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw.</p>
<p>Akan tetapi keadaan mulai sedikit berubah setelah Rasulullah saw. wafat, termasuk dalam hal menjaga keutuhan Al-Qur’an. Diantaranya yaitu banyaknya sahabat yang meninggal pada saat perang Yamamah yang terjadi pada tahu 12 H. yaitu sekitar 70 orang penghafal. Atas dasar inilah Usman menjadi khawatir kemudian menghadap Abu Bakar dan menyampaikan kekhawatirannya akan hal ini dan menyarankan untuk mengumpulkan (jam’) al-Qur’an.</p>
<p>Abu Bakar yang pada saat itu menjabat sebagai khalifah merasa ragu untuk melaksanakan hal tersebut, karena Rasulullah tidak pernah melakukan hal tersebut. Keraguan Abu Bakar ini mungkin merupakan suatu hal yang wajar terjadi, karena bagaimanapun juga Rasulullah sebagai panutan tidak pernah mencontohkan, apalagi untuk memerintahkan.</p>
<p>Akan tetapi atas desakan Usman dan juga Allah telah melapangkan dadanya, maka Abu Bakar menyetujui untuk mengumpulkan ayat-ayat yang tercecer menjadi sebuah mushaf dengan pertimbangan agar ayat-ayat Al-Qur’an tersebut dapat terjaga.</p>
<p>Ada beberapa hal yang perlu disampaikan di sini terkait keputusan yang diambil Abu Bakar untuk mengumpulkan al-Qur’an menjadi sebuah mushaf. Melihat kondisi yang berkembang pada saat itu, yaitu dengan banyaknya para penghafal yang gugur dalam peperangan, bahkan dalam sejarah banyak sekali terdapat peperangan yang terjadi saat itu, keputusan tersebut memang layak dan pantas, walaupun pada dasarnya Rasulullah tidak pernah memerintahkan. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, justru akan menimbulkan hal negatif, yaitu hilangnya ayat-ayat Allah.</p>
<p>Sebenarnya dalam proses kodifikas yang dilakukan oleh Abu Bakar tidak merubah sedikitpun isi Al-Qur’an. Mereka hanya menyalin tulisan-tulisan Al-Qur’an dari daun, pelepah maupun tulang-tulang yang tercecer kedalam satu mushaf. Dalam masalah tulis menulis, Abu Bakar mengandalkan Zaid bin Tsabit yang pada saat itu dikenal cerdas, pintar dan dapat dipercaya sehingga tidak diragukan lagi keasliannya.</p>
<p>Pada saat pembukuan Al-Qur’an semasa Khalifah Usman bin Affan, tidak hanya menyalin naskah yang ada, tetapi merefisi berbagai qiraat yang berkembang pada waktu itu. Tetapi inti dari keduanya adalah sama, mereka sama ingin membela dan memperjuangkan Islam dan ajarannya.</p>
<p><strong>E. </strong><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p>Sebagai kesimpulan dari paparan di atas, penulis dapat menarik beberapa poin yaitu:</p>
<ol>
<li>Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW tidak begitu banyak mendapatkan masalah, karena setiap kali Rasulullah mendapatkan wahyu, para sahabat yang telah ditunjuk (di antaranya Ubay bin Ka&#8217;ab, Abdullah bin Mas&#8217;ud, Mu&#8217;adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Salin bin Ma&#8217;qal) langsung menghafal dan menulisnya pada kulit binatang, pelapah kurma, lempengan batu, ataupun pada tulang-tulang binatang.</li>
<li>Pada saat peperangan Yamamah sekitar 70 orang penghafal gugur, selain itu banyak peperangan lain yang juga banyak memakan korban dari pihak muslim dan sebagian penghafal Al-Qur’an, atas dasar itu dan juga atas saran Umar bin Khattab, Abu Bakar memutuskan untuk mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang masih tercecer ke dalam satu mushaf.</li>
<li>Karena banyak terdapat perbedaan qira’at pada masa Pemerintahan Usman bin Affan, ia kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan mushaf-mushaf dari seluruh negeri dan melakukan sedikit melakukan perubahan yaitu dengan menggantinya dengan bahasa Arab Quraisy, karena bagaimanapun juga Al-Qur’an kebetulan turun pada kaum muslim Quraisy. Langkah ini diambil guna menyamakan qiraah, dan keputusan tersebut diterima dan disambut baik oleh kaum muslimin pada waktu itu.</li>
<li>Mushaf-mushaf yang qiraatnya berbeda tersebut dimusnahkan oleh Usman dan menggandakan mushaf yang telah diperbaharui tersebut menjadi 6 dan disebarkan ke Kufah, Basrah, Mesir, Syam dan Yaman, dan satu mushaf lagi disimpan oleh Usman yang kemudian belakangan disebut sebagai Mushaf Al-Imam.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>F. </strong><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>Demikian makalah ini penulis susun, mudahan ada manfaatnya bagi pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.</p>
<p>Saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan untuk melengkapi makalah ini.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>G. </strong><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Al-Khattan, Manna Khalil, <em>Mabahis fi Ulumil Qur’an</em>, diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Mudzakir AS, Cet. 6, Pustaka Litera AntarNusa; Bogor, 2001.</p>
<p>Al-Said, Labib, <em>The Recited Koran</em>, The Darwin Press.Inc; New Jersey, 1975.</p>
<p>Al-Zarqani, Muhammad Abdul Adzim, Syeikh, <em>Manahil al-Urfan fi Ulum al-Qur’an</em>, Gaya Media Pratama; Jakarta, 2002.</p>
<p>Departemen Agama RI, <em>Al-Qur’an dan Terjemahannya</em>, CV. Jumanatul Ali-Art: Bandung, 2005.</p>
<p>Mustafa Al-A’zami, Muhammad, <em>The History of The Qur’anic Text : From Revalation to Compilation</em>, Gema Insani; Jakarta, 2006.</p>
<p>Http://www.geocities.com/denwij/kodifikasi.htm</p>
<p><a href="http://dennyhendrata.wordpress.com/2006/09/28/sejarah-kodifikasi-al-quran/">Http://dennyhendrata.wordpress.com/2006/09/28/sejarah-kodifikasi-al-quran/</a></p>
<p><a href="http://www.pengobatan.com/ajaran_islam/sejarah_kodifikasi.htm">Http://www.pengobatan.com/ajaran_islam/sejarah_kodifikasi.htm</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=3&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/kodifikasi-alquran-dan-sejarahnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/hello-world/</link>
		<comments>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 07:44:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>badjangsasak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=1&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/badjangsasak.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/badjangsasak.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=badjangsasak.wordpress.com&amp;blog=10249195&amp;post=1&amp;subd=badjangsasak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://badjangsasak.wordpress.com/2009/11/03/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/41e37e20987c35fd251f0b8260974987?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">badjangsasak</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
